Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokeasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengapresiasi inovasi pelayanan publik Polres Banyumas, Jawa Tengah.




Setidaknya ada tiga inovasi yang dilakukan Polres Banyumas, yakni SKCK online, aplikasi SIM online, serta e-complain. Tiga pelayanan itu menjadi unggulan Polres Banyumas, yang mengampu 1,9 penduduk di 27 kecamatan ini.




"Banyak terobosan dan inovasi yang bagus di Polres Banyumas," ujar Yuddy dalam keterangannya, Jumat. Karena itu, Menteri dalam safari ramadhan di Purwokerto itu mendorong Kapolres Banyumas dan jajarannya untuk melaksanakan inovasi ini secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian masyarakat akan semakin mencintai polisi.




Dengan inovasi itu, sejak awal tahun 2016 warga masyarakat Banyumas yang akan memperpanjang SIM tidak perlu antre, tetapi cukup dengan aplikasi android. Dari rumah, warga sudah bisa mengajukan pernohonan perpanjangan SIM secara online. Demikian juga dengan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang juga sudah online.




Menurut Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setiawan, perpanjangan SIM online itu dapat diakses melalui website polresbabyumad.jsteng polri.co.id pada aplukasi SIM On-Your Finger (SOF). "Kami juga sudah menetapkan standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C. yakni limabelas menit," ujarnya di Purwokerto, Kamis.




Ditambahkan, dalam waktu 10 menit sejak berkas persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap atau sesuai persyaratan dan ketentuan yang betlaku, maka petugas loket registrasi perpanjangan SIM online dapat memproses perpanjangan SIM-nya. Selain tidak perl antre, terobosan kreatif ini juga menghilangkan percaloan dalam proses pebgurusan SIM.




Gidion menambahkan, dari sekitar 1000 lebih pemohon perpanjangan SIM setiap bulan, saat ini sepertiga diantaranya sudah menggunakan aplikasi SIM online ini. Aplikasi ini, kalau diterapkan di seluruh Polres akan sangat membantu masyarakat. "Kami yakin ni bisa diterapkan di semua Polres," ujarnya menambahkan.




Sistem online juga diterapkan untuk perpanjangan SKCK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Gidion menambahkan, Polres Banyumas juga menerapkan aplikasi e-complaint atau pengaduan secara elektronik.




Dikatskan, e-complaint diperuntukkan bagi masyarakat untuk mengirimkan laporan seperti kemacetan ataupun laporan lainnya. Bisa juga untuk mengirimkan laporan pelanggaran yang dilajukan oknum polisi. "Masyarakat silakan menyampaikan laporan secara online. Akan kami tindak lanjuti," ujarnya.




Polres Banyumas merupakan salah satu dari empat Polres yang dijagokan sebagai institusi Polri dalam pembangunan zina integritas menujuvwilayah bebas korupsi (WBK). Menurut Gidion, tiga terobosan unggulan itu diharapkan bisa mendorong terwujudnya WBK di lngkungan Polri.