Kudus (ANTARA News) - Sebanyak 40 cukong "illegal logging" (pembalakan liar) menjadi target daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan Departemen Kehutanan, kata Menteri Kehutanan, M.S. Kaban. "Sekarang ini kita mengejar pelaku 'illegal logging' tidak hanya pada pelaku lapangannya saja, tetapi kita kejar sampai hulunya, terutama para cukongnya," katanya disela-sela kunjungan kerja mendukung upaya rehabilitasi hutan dan lahan Jumat (23/3), di Desa Rahtawu, Gebog, Kudus, Jawa Tengah. Disinggung tentang keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Kaban mengakui ada keterlibatan sejumlah oknum aparat yang berpangkat Mayjen, kepala dinas, dan petugas pencatat yang sudah dalam proses pemeriksaan. "Hanya saja untuk menangkap cukong masih terkendala karena mata rantai modus operasi mereka menggunakan sistem terputus sehingga para cukong lebih banyak bermain di belakang layar," katanya. Bahkan, sejumlah cukong yang dipublikasi juga belum tertangkap, karena mereka sangat licin, katanya. Meski demikian, kegiatan "illegal logging" di seluruh Indonesia sudah menurun tajam, bahkan di sejumlah daerah seperti Jambi, Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat yang terkenal dengan kegiatan pembalakan liarnya sudah tidak ada, begitu juga dengan kapal tongkang yang dipakai untuk mengangkut. "Gerakan pemberantasan 'illegal logging' akan terus dilanjutkan. Selain itu, pemerintah juga sudah memproteksi sekitar 30 juta hektar hutan yang masih asli dengan luas lebih besar dari hutan di Amazone," katanya.(*)