Penyidik polisi terkendala bahasa periksa pembobol ATM
23 Juni 2016 01:42 WIB
ilustrasi ATM Bagi Penyandang Disabilitas Seorang penyandang disabilitas mencoba bertransaksi di mesin ATM Bank BNI yang dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (1/12/15). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) ()
Mataram (ANTARA News) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terkendala menerjemahkan bahasa dua pelaku asal Turki, yang diduga melakukan pembobolan terhadap sebuah ATM di kawasan wisata.
"Rencananya kami akan datangkan penerjemah dari Bali, agar proses pemeriksaannya dapat segera diselesaikan," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wingky Adhityo Kusumo di Mataram, Kamis.
Hal itu diakuinya karena sampai sejauh ini belum ada penyidik dari Polres Lombok Barat yang paham dengan bahasa kedua pelaku yang diketahui berinisial AZ dan VI, asal Turki tersebut.
"Ini yang menjadi kendala pemeriksaan kami. Jadi dalam waktu dekat akan kami datangkan si penerjemahnya," ujar Wingky.
Diketahui, kedua warga negara asing (WNA) asal Turki ini melancarkan aksinya pada Jumat (17/6) lalu, di salah satu ATM yang berada di kawasan objek wisata Lombok Utara.
Berdasarkan hasil penangkapan, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa telefon genggam milik pelaku, "card skimmer", dan sebuah komputer jinjing yang terkoneksi langsung dengan kamera kecil.
Selain itu, Polres Lombok Barat turut mengamankan paspor, dan uang tunai senilai Rp12 juta yang diduga hasil kedua pelaku melancarkan aksinya. "Kita juga turut mengamankan sejumlah nomor pin ATM yang mereka miliki," ucapnya.
Untuk memperkuat dugaannya, Polres Mataram berencana akan berkoordinasi dengan pihak bank yang ATM-nya menjadi korban kejahatan pelaku. Guna meminta hasil rekaman CCTV yang sengaja dipasang oleh pihak bank untuk keamanan di dalam ATM tersebut.
"Kita akan minta rekaman CCTV-nya dari pihak bank, ini untuk memperkuat bukti kedua pelaku benar melancarkan aksinya," kata Wingky.
Termasuk, pihak kepolisian juga berencana akan berkoordinasi dengan Imigrasi Mataram, terkait izin tinggal dan tujuan kedua pelaku datang ke Indonesia, khususnya Lombok.
Lebih lanjut, kedua pelaku sampai saat ini masih diamankan pihak kepolisian di sel tahanan Mapolres Lombok Barat. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun disangkakan terhadap pasal 47 Sub 46 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Rencananya kami akan datangkan penerjemah dari Bali, agar proses pemeriksaannya dapat segera diselesaikan," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wingky Adhityo Kusumo di Mataram, Kamis.
Hal itu diakuinya karena sampai sejauh ini belum ada penyidik dari Polres Lombok Barat yang paham dengan bahasa kedua pelaku yang diketahui berinisial AZ dan VI, asal Turki tersebut.
"Ini yang menjadi kendala pemeriksaan kami. Jadi dalam waktu dekat akan kami datangkan si penerjemahnya," ujar Wingky.
Diketahui, kedua warga negara asing (WNA) asal Turki ini melancarkan aksinya pada Jumat (17/6) lalu, di salah satu ATM yang berada di kawasan objek wisata Lombok Utara.
Berdasarkan hasil penangkapan, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa telefon genggam milik pelaku, "card skimmer", dan sebuah komputer jinjing yang terkoneksi langsung dengan kamera kecil.
Selain itu, Polres Lombok Barat turut mengamankan paspor, dan uang tunai senilai Rp12 juta yang diduga hasil kedua pelaku melancarkan aksinya. "Kita juga turut mengamankan sejumlah nomor pin ATM yang mereka miliki," ucapnya.
Untuk memperkuat dugaannya, Polres Mataram berencana akan berkoordinasi dengan pihak bank yang ATM-nya menjadi korban kejahatan pelaku. Guna meminta hasil rekaman CCTV yang sengaja dipasang oleh pihak bank untuk keamanan di dalam ATM tersebut.
"Kita akan minta rekaman CCTV-nya dari pihak bank, ini untuk memperkuat bukti kedua pelaku benar melancarkan aksinya," kata Wingky.
Termasuk, pihak kepolisian juga berencana akan berkoordinasi dengan Imigrasi Mataram, terkait izin tinggal dan tujuan kedua pelaku datang ke Indonesia, khususnya Lombok.
Lebih lanjut, kedua pelaku sampai saat ini masih diamankan pihak kepolisian di sel tahanan Mapolres Lombok Barat. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun disangkakan terhadap pasal 47 Sub 46 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: