Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Jaksa Agung HM Prasetyo atas gugatan eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Chuck Suryosempono yang tidak terima pemberhentian dari jabatannya.
"Benar ada putusan PTUN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, Kapuspenkum enggan memberikan tanggapan atas putusan itu karena belum menerima salinan putusannya.
Nanti ya saya lagi menunggu putusan lengkapnya, tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI memenangkan gugatan perkara nomor 256/G/2015/PTUN.JKT yang diajukan Chuck Suryosumpeno.
Majelis Hakim PTUN memutuskan, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp315.000.
Menyatakan keputusan Jaksa agung RI Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 mengenai pembebasan jabatan struktural sah.
Tim jaksa perkara itu, Erik meza Nusantara, Arry Djaelani dan Alheri.
(R021/E008)
Jaksa Agung menang atas gugatan Kajati Maluku
23 Juni 2016 00:26 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: