Purwokerto (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pascalebaran.

"Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pascalebaran, selama satu minggu tanggal 11 Juli hingga 15 Juli 2016," katanya saat menggelar Safari Ramadhan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut dia, hal itu disebabkan pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah jatuh pada 6-7 Juli 2016 sedangkan cuti bersamanya pada 4, 5, dan 8 Juli 2016.

Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016.

Dengan demikian, total libur yang dijalani aparatur negara selama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah sebanyak sembilan hari.

Lebih lanjut, Yuddy mengatakan selama libur panjang tersebut, pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tidak berjalan optimal sehingga berakibat pada terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga seperti pelayanan surat izin mengemudi, berbagai perizinan, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, sertifikat, dan sebagainya.

"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pascalebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," katanya.

Menteri Yuddy mengatakan di era revolusi mental di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, segenap aparatur negara agar senantiasa konsisten menjaga marwahnya sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai priyayi.

"Dengan semangat dan nilai yang kita raih dari momentum Hari Raya Idul Fitri ini, mari kita kembali ke fitrah bahwa aparatur negara adalah pelayan rakyat yang harus melayani rakyat dengan sepenuh hati," tegasnya.

Terkait hal itu, dia mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, maupun bupati dan wali kota untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.

"Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan," katanya.