Jakarta - Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Oza Olavia pada 22 Juni 2016 menjelaskan tentang cara penghitungan bea masuk dan pajak impor kendaraan bermotor eks Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang pada saat importasinya memperoleh pembebasan bea masuk.

Menurut Oza, orang atau badan yang akan menerima pemindahtanganan kendaraan bermotor eks Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang semula pada saat importasinya memperoleh pembebasan bea masuk harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN Impor, PPh pasal 22 Impor dan PPnBM Impor.

Untuk menghitung bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut, terlebih dahulu harus mengetahui informasi besaran nilai pabean, besaran pembebanan tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor dan PPh pasal 22.

Besaran tarif bea masuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, tarif PPN impor mengacu pada Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif PPnBM mengacu pada PMK nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sedangkan tarif PPh Pasal 22 mengacu pada Pemungutan PMK Nomor 175/PMK.011/2013 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bldang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bldang Lain.

Besaran Nilai Pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor dengan besaran penyesuaian atau faktor pengurang. Informasi atau data harga kendaraan bermotor dapat diperoleh dari informasi nilai jual kendaraan bermotor yang dikeluarkan secara resmi, seperti informasi perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Samsat (http://samsat-pkb.jakarta.go.id) berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta yang setiap tahun dilakukan penyesuaian dan informasi atau data harga jual rata-rata kendaraan bermotor di pasaran dalam negeri tentunya berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur.

Besaran penyesuaian terdiri dari komponen tarif bea masuk, tarif PPN impor, tarif PPnBM Impor, tarif PPh pasal 22 impor, dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan seperti biaya pemasaran, keuntungan, biaya penanganan barang impor dan lain-lain, sejak barang impor dikeluarkan dari pelabuhan untuk dipasarkan di dalam negeri. Besaran penyesuaian ini dapat berubah apabila terjadi perubahan atas tarif bea masuk, tarif PPN Impor, tarif PPh pasal 22 Impor dan tarif PPnBM Impor.

Oza menambahkan untuk kendaraan bermotor yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor, berdasarkan PMK Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia dan PMK nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah wajib dibayar. Sedangkan informasi perubahan besaran tarif bea masuk dan pajak impor dapat diketahui melalui website resmi Kementerian Keuangan.

Dalam rangka memberikan kemudahan dalam perhitungan, berikut adalah besaran penyesuaian menurut jenis kendaraan bermotor:

Bahan Bakar Jenis Mesin (CC) Penyesuaian
Bensin Sedan 1500 46.20%

>1500 - 3000 42.33%

>3000 27.49%
SUV 4X2 1500 52.29%

>1500 - 2500 48.48%

>2500 - 3000 42.33%

>3000 27.49%
Jeep 4x4 1500 45.20%

>1500 - 3000 42.33%

>3000 27.49%
Solar Sedan 1500 45.20%

>1500 - 2500 42.33%

>2500 27.49%
SUV 4x2 1500 52.29%

>1500 - 2500 48.48%

>2500 27.49%
Jeep 4x4 1500 45.20%

>1500 - 2500 42.33%
>2500 27.49%

Agar lebih mudah dipahami, Oza memberikan contoh perhitungan bea masuk dan pajak imporatasi kendaraan bermotor tersebut. Misalnya kendaraan bermotor yang akan diajukan permohonan untuk menyelesaikan kewajiban pabean atas kendaraan bermotor yang pada saat pengimporan atau pembeliannya mendapat fasilitas pembebasan BM dan PDRI, dengan data sebagai berikut:

Jenis barang: Penumpang 4x2, Toyota Kijang Innova E Gs A/T
Tahun: 2013
Bahan Bakar: Bensin
Kapasitas Mesin: 1998 cc

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 132/PMK.010/2015, kendaraan termasuk diklasifikasikan pada postarif 8703.23.62.91, dengan demikian besarnya tarif bea masuk dan PDRI adalah sebesar :

Bea Masuk: 50 %
PPN: 10 %
PPnBM: 20 %
PPh: 7.5%

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2015, Nilai Jual Kendaraan tersebut adalah sebesar Rp182.000.000. maka perhitungan besarnya nilai pabean adalah sebagai berikut :

Penyesuaian: 48,48%
Harga Pasar: Rp 182.000.000,00.
Nilai Pabean: 48,48% X Rp 182.000.000 = Rp 88.233.600

Bea Masuk= tarif BM x Nilai Pabean
50 % x 88.233.600 = 44.116.800

Nilai Impor= Nilai Pabean + Besarnya Bea masuk
Rp 88.233.600 + Rp. 44.116.800 = 132.350.400

PPN Impor = tarif PPN x Nilai Impor
10 % x 132.350.400 = 13.235.040

PPnBM Impor = tariff PPnBM x Nilai Impor
20 % x 132.350.400 = 26.470.080

PPh Psl 22 = tariff PPh x Nilai Impor
7,5% x 132.350.400 = 9.926.280

Jadi Besarnya BM dan PDRI yang harus dibayar atas pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut adalah sebesar :
BM = 44.116.800
PPN Impor = 13.235.040
PPnBM Impor = 26.470.080
PPh Psl 22 = 9.926.280
Total = Rp93.748.200.