Dishubkominfo: H-5 hingga H+3 Lebaran angkutan barang dilarang beroperasi
21 Juni 2016 21:28 WIB
Larangan Angkutan Barang Lebaran. Petugas kepolisian menghentikan truk di jalan jalur Pantura Kudus-Pati, Jawa Tengah, Senin (13/7/2015). Memasuki H-4 lebaran Idul Fitri 2015 sejumlah truk bermuatan berat masih melintas di daerah itu, meskipun angkutan truk telah dilarang beroperasi mulai H-5 hingga H+3 lebaran 2015. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Karawang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 hingga H+3 Lebaran 2016.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Karawang Aip S Chalil di Karawang, Selasa, mengatakan larangan operasi angkutan barang mulai H-5 Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.
Ia mengatakan surat edaran itu adalah Surat Edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Larangan Pengoperasian Angkutan Barang dan Penutupan Timbang pada Angkutan Lebaran.
"Semua larangan ini untuk pengoperasian angkutan barang berlaku pada semua ruas jalan nasional," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan surat edaran itu, maka seluruh angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 Lebaran atau mulai 1 Juli 2016 dan berakhir pada 10 Juli 2016 atau H+3 Lebaran.
"Pelarangan operasi angkutan barang itu dilakukan untuk menghindari kemacetan selama mudik Lebaran," kata dia.
Untuk jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah seluruh kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan itu sendiri tidak berlaku untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, bahan bakar gas, barang kiriman pos, susu murni, dan air minum.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Karawang Aip S Chalil di Karawang, Selasa, mengatakan larangan operasi angkutan barang mulai H-5 Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.
Ia mengatakan surat edaran itu adalah Surat Edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Larangan Pengoperasian Angkutan Barang dan Penutupan Timbang pada Angkutan Lebaran.
"Semua larangan ini untuk pengoperasian angkutan barang berlaku pada semua ruas jalan nasional," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan surat edaran itu, maka seluruh angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 Lebaran atau mulai 1 Juli 2016 dan berakhir pada 10 Juli 2016 atau H+3 Lebaran.
"Pelarangan operasi angkutan barang itu dilakukan untuk menghindari kemacetan selama mudik Lebaran," kata dia.
Untuk jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah seluruh kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan itu sendiri tidak berlaku untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, bahan bakar gas, barang kiriman pos, susu murni, dan air minum.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: