Jakarta (ANTARA News) - Rapat kerja antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa, menyepakati postur sementara RAPBNP 2016 yang di antaranya menetapkan defisit anggaran sebesar 2,35 persen terhadap PDB.

Postur sementara yang disepakati tersebut merupakan hasil diskusi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran yang membahas asumsi makro, penerimaan dan defisit anggaran.

Dalam postur tersebut asumsi makro yang disepakati adalah pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, tingkat inflasi 4 persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,5 persen, nilai tukar rupiah Rp13.500 per dolar AS, harga ICP minyak 40 dolar AS per barel, lifting minyak 820 ribu barel per hari dan lifting gas 1.150 ribu barel per hari setara minyak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan dari postur asumsi tersebut maka target pendapatan negara disetujui sebesar Rp1.786,2 triliun atau ada selisih Rp51,7 triliun dari usulan awal sebanyak Rp1.734,5 triliun.

Dari pendapatan negara itu, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.539,2 triliun atau naik Rp12,1 triliun dari usulan Rp1.527,1 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp245,1 triliun atau meningkat Rp39,7 triliun dari usulan Rp205,4 triliun.

"Kenaikan target perpajakan didukung oleh proyeksi kenaikan PPh migas sebesar Rp12,1 triliun, atau dari Rp24,3 triliun menjadi Rp36,3 triliun, karena adanya kenaikan asumsi makro harga ICP minyak, lifting migas dan cost recovery," ujar Bambang yang hadir dalam rapat kerja tersebut.

Kemudian, Bambang menambahkan untuk belanja negara disepakati sebesar Rp2.082,9 triliun atau ada selisih Rp35,1 triliun dari pagu awal Rp2.047,8 triliun.

Dari belanja negara, postur belanja pemerintah ditetapkan sebesar Rp1.309,6 triliun atau menurun Rp20,1 triliun dari pagu awal Rp1.289,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp773,3 triliun atau meningkat Rp15 triliun dari pagu awal Rp758,3 triliun.

Dengan perubahan belanja tersebut, maka anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp416,6 triliun atau naik Rp6,8 triliun dari pagu awal Rp409,7 triliun dan anggaran kesehatan diputuskan sebanyak Rp104,1 triliun atau naik Rp1,6 triliun dari pagu awal Rp102,6 triliun.

Melalui perubahan pada postur pendapatan dan belanja negara itu, maka defisit anggaran menjadi Rp296,7 triliun atau 2,35 persen terhadap PDB, mengalami penurunan dari usulan sebelumnya Rp313,3 triliun atau 2,48 persen terhadap PDB.

"Penurunan ini bagus, artinya kita tidak perlu menambah utang. Sehingga kalau pun ada kekurangan itu kita biayai dengan Saldo Anggaran Lebih (SAL)," jelas Bambang.

Sementara itu, penetapan postur RAPBNP 2016 secara resmi, masih menunggu hasil rapat Panja yang membahas belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah dan dana desa.