Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tidak ada rencana untuk membatalkan pembentukan Badan Cyber Nasional seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Meski enggan menyebut detailnya, Luhut yang ditemui wartawan sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, secara lugas menegaskan tidak ada pembatalan rencana tersebut.

"Enggak, enggak. Nanti saya masuk dulu," kata Luhut seraya bergegas memasuki ruang RDP.

Sebelumnya, pada hari yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Yuddy Chrisnandi menuturkan bahwa pemerintah akan menyerahkan tugas pengawasan siber kepada Lembaga Sandi Negara.

Pernyataan yang disampaikan Yuddy usai menghadiri rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta itu sekaligus membatalkan rencana Badan Cyber Nasional yang sebelumnya disebut-sebut sudah memasuki tahap pembuatan Peraturan Presiden.

Yuddy mengatakan bahwa pembentukan badan baru kita sedang moratorium pembentukan badan, sehingga pemerintah mencari lembaga mana yang memiliki kemampuan, fasilitas, SDM yang bisa diberikan tugas juga menangani masalah siber, hasil rapat itu Lembaga Sandi Negara.

Untuk menciptakan efisiensi dalam pengawasan siber, Lemsaneg akan dibantu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, akan ada revitalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan Lemsaneg.

Akan ada satu fungsi Dirjen Kemenkominfo yang menangani aplikasi teknologi yang harus dileburkan juga.

Meski demikian, diakui Yuddy masalah pengawasan siber ini tetap merupakan hal penting.

Selain karena sudah menjadi tren dunia yang harus dimiliki pemerintah, kerawanan kejahatan siber juga sangat rentan mengganggu sumber-sumber informasi dan data digital yang dimiliki oleh pemerintah dan publik.