Banda Aceh (ANTARA News) - Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irjen (Pol) Bachrumsyah Kasman menyatakan, penyelidikan kasus pencucian uang (money loundry) dengan tersangka ajudan mantan Bupati Nagan Raya (Aceh) dilakukan aparat reskrim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Jakarta. "Penyelidikannya ditangani aparat kepolisian Reskrim Mabes Polri karena tersangka melakukan kejahatannya di Jakarta, Medan (Sumatera Utara) dan Aceh," katanya melalui Kabid Humas Polda NAD Kombes (Pol) Jodi Heriyadi di Banda Aceh, Sabtu. Hal itu disampaikan sehubungan aksi unjukrasa puluhan orang yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) yang menuntut penuntasan kasus "money loundry" dengan tersangkanya ajudan mantan pejabat daerah tersebut. Laporan yang diperoleh dari Mabes Polri, tambahnya, menyebutkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut kini sudah memasuki tahapan P21. "BAP dari proses hukumnya kini sudah P21 dan tinggal hanya mengatur teknis penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB)," kata Jodi Heriyadi. Ia menjelaskan, aparat kepolisian tidak akan mendiamkan kasus tersebut karena terbukti tersangkanya telah melakukan tindak kejahatan. "Pada prinsipnya aparat kepolisian bekerja secara profesional dan bertahap, siapa pun pelakunya tetap ditindak menurut hukum yang berlaku di tanah air ini," tambah Jodi. Sebelumnya, puluhan pengunjukrasa dari Ipelmasra mendatangi Mapolda NAD mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus "money loundry" sekaligus memberikan support kepada aparat kepolisian.(*)