Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan menjalani persidangan kedua dengan mendengarkan replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Persidangan ini adalah lanjutan dari sidang Rabu (15/6) yang mendengarkan eksepsi kuasa hukum Jessica.

Dalam Eksepsi itu, kuasa hukum Jessica membeberkan keberatan dan kejanggalan atas dakwaan terhadap kliennya yang menurut mereka telah lolos uji kebohongan.

Replik Jaksa Penuntut Umum akan dibacakan mulai pukul 10.00 WIB, namun dari pengamatan Antara News hingga pukul 10.15 sidang belum juga dimulai.

Hakim ketua, hakim anggota, dan Jessica belum memasuki ruang sidang, sebaliknya kuasa hukum Jessica dan JPU sudah berada di ruangan bersama puluhan pewarta.

Bangku-bangku pengunjung sidang juga dipenuhi anggota keluarga Mirna dan mahasiswa hukum yang akan mengikuti sidang ini.