Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menganggarkan Rp75 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14, namun pencairannya masih menunggu keputusan dari pusat.
Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Gunung Kidul Edy Basuki di Gunung Kidul, Senin, mengungkapkan saat ini belum ada instruksi dari pusat terkait pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri sipil (PNS).
"Belum ada instruksi. Dari informasi, pencairannya akan dilaksanakan pada H-7," kata Edy.
Ia mengatakan anggaran Rp75 miliar tersebut, rinciannya Rp42 miliar diberikan untuk pembayaran gaji ke-13, dan sisanya Rp35 miliar untuk gaji ke-14, sudah tersedia di kas daerah tinggal menunggu keputusan. Proses pencairannya sama dengan pencairan gaji setiap bulannya sesuai dengan golongan kepangkatannya.
Nantinya untuk proses pencairan tergantung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing untuk permohonan. "Pembayaran akan ditransfer ke rekening masing-masing," katanya.
Penjabat Sekda Gunung Kidul Supartono mengatakan pihaknya sudah menganggarkan daalam alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Kami masih menunggu aturan dari pusat tinggal mencairkan saja," katanya.
Supartono mengatakan alokasi anggaran gaji ke-13 dan ke-14 mengacu pada pemberian tunjangan yang sama tahun lalu. Sehingga saat menyusun APBD 2016 dimasukkan, meski dari sisi nominal belum diketahui. Meski demikian, sebelum mengambil keputusan mengalokasikan anggaran pemkab melakukan konsultasi ke kementrian keuangan.
"Kami berani karena sudah dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan, jadi saat ada pemberian gaji ke-13 dan ke-14 sudah tidak masalah," ucapnya.
Supartono mengatakan dengan pemberian ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS yang berjumlah 10.207 orang. "Semoga bisa bermanfaat karena bertepatan dengan anak sekolah," katanya.
Pemkab Gunung Kidul anggarkan Rp75 miliar bayar gaji ke-13 dan 14
20 Juni 2016 19:59 WIB
Ilustrasi. Uang untuk lebaran 2016 ()
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: