Jakarta, 17 Juni 2016 - Bea Cukai berkomitmen mendorong dan melindungi industri komoditas bawang. Hal ini dibuktikan dengan keseriusannya dalam mengawasi importasi komoditas bawang dari Luar Negeri.




Pertemuan dengan Kementerian Pertanian, Kementerian perdagangan, Institut Pertanian Bogor, Asosiasi Pedagang Bawang Merah Indonesia dan Asosiasi Importir Bawang Merah Indonesia merupakan pertemuan untuk saling tukar pikiran dan berdiskusi seputar informasi pasar komoditas bawang dalam negeri terkini.




Selain menghimpun perkembangan pasar dari para pelaku industri bawang, Dirjen Bea Cukai (Heru Pambudi) juga menyampaikan berita terkini kepada masyarakat serta kinerja Bea dan Cukai dalam mengawasi importasi komoditas bawang dari luar negeri.




“Kami perlu dukungan semua pihak agar tugas membantu industri komoditas bawang serta melindungi masyarakat petani bawang bisa Kami laksanakan secara Optimal” ujar Heru Pambudi.




Selanjutnya Heru Pambudi menjelaskan bahwa berdasarkan catatan penindakan Bea Cukai secara nasional khususnya terhadap komoditas bawang menunjukkan tren kenaikan di tahun 2016.




Pada tahun 2013 Bea Cukai melakukan 22 penindakan bawang ilegal. Tahun 2014 ada 12 penindakan dan Tahun 2015 ada 19 penindakan. Sementara pada tahun 2016 angka meningkat tajam menjadi 82 penindakan hingga pertengahan tahun ini.




“Koordinasi dengan Asosiasi dan para pelaku usaha di bidang komoditas bawang akan terus Kami lakukan dan sudah menjadi komitmen Bea dan Cukai untuk mendorong dan melindungi industri dalam negeri serta memfasilitasi perdagangan” pungkas Heru Pambudi. (*)




Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan