Batam (ANTARA News) - Kapal Patroli Mabes Polri KP Baladewa 8002 yang diperbantukan untuk Polda Kepulauan Riau menangkap empat kapal Vietnam yang diduga melakukan pencurian ikan pada perairan Natuna.

"Saat sedang patroli pada Jumat (17/6) di perairan Natuna, petugas mendapati empat kapal dengan seluruh ABK berkebangsaan Vietnam tersebut tengah melakukan pencurian ikan. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya tertangkap," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Senin.

Kapal pertama yang ditangkap Kapal Patroli Mabes Polri KP Baladewa 8002 tersebut adalah KM BV516275 dengan nahkoda NVT Laki-laki seorang warga negara Vietnam.

Selanjutnya, kapal kedua yaitu KM BV 4557TT5 diamankan bersama nahkoda berinisal HMT laki-laki warga negara Vietnam, selanjutnya KM BV92639TS Nahkoda berinisial TVP laki-laki warga Vietnam.

Terakhir KM BUC 459TS diamankan dengan Nahkoda seorang laki-laki tidak diketahui namanya dan juga warga negara Vietnam.

"Penangkapan dilakukan terpisah nanum pada kawasan berdekatan antara pukul 15.30 WIB hingga 24.00 WIB," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen dan diduga melanggar pasal 35A ayat 3 serta Pasal 92 UU NO.31/2004 yang diubah menjadi UU No.45 tahun 2009 tentang perikanan.

"Awalnya kapal dibawa ke Natuna, karena Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tidak sanggup menangani sehingga ditarik ke Mako Dit Polair Polda Kepri di Sekupang Batam untuk proses lanjut," kata Hartono.

Sejak awal 2016, Polair Polda Kepri sudah beberapa kali menangkap kapal pencuri ikan antaralain di wilayah Perairan Lingga, Bintan, dan Natuna.

Pada kawasan tersebut selama ini rentan terjadi pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing mengingat potensi perikanan tangkapnya sangat besar.