Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir pada Sabtu (18/6) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Mohamed Moursi atas tuduhan spionase, yang juga menjatuhkan hukuman mati kepada enak terdakwa lainnya dalam kasus itu.
Pengadilan tersebut membebaskan Moursi dari tuduhan memberikan dokumen rahasia kepada Qatar, namun menghukumnya dengan kurungan penjara semur hidup karena memimpin sebuah organisasi di luar hukum, kata pengacaranya Abdel Moneim Abdel Maksoud kepada AFP.
Presiden terguling itu juga didakwa telah "mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan negara" dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, tambah pengacaranya.
Qatar adalah pendukung utama Moursi dan gerakan Ikhwanul Muslimin ketika dia berkuasa pada 2012 sampai Juli 2013, saat militer menggulingkan dan menahannya.
Moursi dijatuhi hukuman mati dalam sidang terpisah atas tuduhan terlibat dalam insiden kaburnya tahanan dari penjara dan serangan terhadap kantor polisi saat pemberontakan pada 2011 yang menggulingkan Hosni Mubarak.
Dia juga mendapat hukuman penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun dalam dua sidang lain, demikian seperti dikutip dari AFP.
Moursi kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
19 Juni 2016 11:12 WIB
Mantan Presiden Mesir Mohamed Moursi duduk di balik terali besi bersama anggota Ikhwanul Muslimin lainnya di sebuah pengadilan di pinggiran kota Kairo, Mesir, Senin (29/12/2014). (REUTERS/Asmaa Waguih)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: