Koba (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap pencuri mangkuk dupa di sejumlah vihara dan kelenteng.

"Bersama pelaku kami mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit mangkok kuningan dupa yang dipakai umat Konghucu untuk sembahyang," kata Kepala Kepolisian Sektor Koba AKP Ryan Wira Raja Pratama, Sabtu, tentang penangkapan Yopi (24) setelah mencuri mangkuk dupa di vihara di Koba beberapa waktu lalu.

Pelaku, menurut dia, menjual mangkuk-mangkuk antik yang dia curi ke gudang barang bekas di dekat SDN 3 Simpang Perlang.

"Mangkuk tersebut dijual dengan harga Rp160 ribu per unit kepada penampung barang bekas di Koba," katanya serta menambahkan polisi mengetahui kejahatan Yopi setelah menerima laporan dari warga Tionghoa di Koba.

Ryan mengatakan polisi akan memeriksa lebih lanjut pelaku karena mungkin dia juga melakukan kejahatan di tempat lain.

"Kemungkinan Yopi tidak hanya mencuri mangkuk Vihara saja tetapi juga mencuri di tempat lain karena kami juga mendapat laporan ada warga kehilangan mesin genset," ujarnya.

"Untuk sementara pelaku pencurian hanya melibatkan Yopi, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang merupakan jaringan Yopi," ujarnya.