Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menilai bahwa kasus-kasus yang menyeret aparat peradilan merupakan bukti nyata bahwa reformasi peradilan belum menyentuh integritas.

"Berbagai kasus belakangan menegaskan bahwa reformasi di peradilan memang belum menyentuh masalah dasarnya yaitu integritas," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dikatakan Farid menanggapi penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh KPK pada Rabu (15/6).

Farid menyebutkan bahwa reformasi peradilan seharusnya menjadikan integritas dan etika sebagai bagian dari gaya hidup.

Lebih lanjut Farid menegaskan bahwa perlu ada tindakan tegas kepada para pejabat yang telah merusak citra peradilan.

Farid kemudian menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu ragu-ragu dalam pemberian sanksi kepada aparat peradilan yang telah melakukab penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

"Pengawasan dan sanksi yang lemah seolah sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran," kata Farid.
KPK pada Rabu (15/6) mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan, beserta uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.

Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang yang tertangkap tangan tersebut adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, sementara penerimanya adalah seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.