JARI akan perkarakan keengganan IDI eksekusi kebiri
Bahas Hukuman Kebiri Kimia. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (tengah) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas Perppu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016). Meski masih terdapat pro dan kontra, Menkes menyatakan pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak (hukuman kurungan dan kebiri kimiawi) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undag nomor 1 tahun 2016 tersebut untuk menimbulkan efek jera. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
"Atas keengganan IDI tersebut, kami tengah mengkaji dan menelaah, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum memajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada mereka," kata Ketua Umum DPP JARI Krisna Murti di Jakarta, Jumat.
Menurut JARI, jika ada penolakan menjalankan perintah dari aturan yang berlaku di Indonesia, adalah bentuk pelanggaran hukum.
"Termasuk penolakan menjalankan Perppu tentang kebiri oleh IDI yang memposisikan profesi dokter sebagai eksekutornya," kata Krisna.
Untuk pelaksanaan gugatan itu sendiri, JARI menyatakan akan menunggu legislasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri itu disahkan di ranah Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Nanti jika telah disahkan mereka masih tetap begitu, langsung kami gugat sekarang kan masih kajian. Pasalnya, kalau ini sudah disahkan harus dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga dan institusi apapun," tuturnya.
Sebelumnya, IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap IDI melanggar sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, JARI meminta IDI tidak menjadikan kode etik sebagai alasan untuk membantu pemerintah menciptakan hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
"Jangan sembunyi di balik sumpah profesi, polisi juga sumpah profesi tidak boleh melakukan eksekusi tapi UU memerintahkan harus, akhirnya dilakukan," ujar dia.
Penolakan IDI menjadi eksekutor juga dengan alasan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.
IDI akhirnya meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan kebiri kimia yang dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual itu.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016