Jakarta (ANTARA News) - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sebagai korporasi yang ditunjuk Lapindo Brantas Inc. siap melaksanakan transaksi jual beli lahan dan bangunan warga korban semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, sesuai peta area pada 4 Desember 2006, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Tim Nasional Penanggulangan Bencana Lumpur Sidoarjo (Timnas PBLS), Basuki Hadimoeljono. "PT MLJ siap melakukan transaksi jual beli dengan persyaratan dokumen kepemilikan tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bagi warga yang tidak memiliki IMB diberikan solusi bisa diganti dengan surat pernyataan jaminan Bupati tentang luas bangunan," kata Vice President PT MLJ, Andi Darussalam Tabusalla, dalam siaran persnya, Kamis. Untuk warga yang memiliki sertifikat, menurut dia, maka setelah melalui tahap verifikasi dokumen oleh tim dari Pemkab Sidoarjo, sehingga akan diberikan uang muka 20 persen setelah dilakukan ikatan jual beli di depan notaris. "Selanjutnya, pelunasan 80 persen sisanya dilakukan paling lambat satu bulan sebelum habis masa kontrakan yang diberikan Lapindo Brantas Inc," ujar Andi Darussalam. Sementara itu, menurut dia, bagi warga pemilik sertifikat, namun tidak mempunyai nama sama yang tercantum dalam sertifikat tersebut, harus dilengkapi dengan surat kuasa dan atau surat keterangan ahli waris dan pernyataan jaminan Bupati. "Ini untuk membuktikan tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa," ujar Andi. Khusus bagi warga yang hanya memiliki surat "petok D" (tanah girik) dan "letter C", menurut Andi, diberikan solusi bisa diproses selama dilengkapi dengan Surat Pernyataan Jaminan Bupati bahwa ukuran persil tanah, dan bangunan adalah benar adanya seusia dengan yang tercantum dalam "petok D" dan "letter C" tersebut, serta tidak dalam sengketa. Dengan adanya surat jaminan Bupati, katanya, maka ikatan jual beli dapat dilakukan di depan notaris dan pembayaran uang muka 20 persen dapat direalisasikan. "Dari dokumen itu dapat dilanjutkan proses sertifikasi. Pelunasan 80 persen sisanya akan dibayarkan bila pemilik tanah atau bangunan telah dapat menunjukkan sertifikat yang sah," katanya. Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi, PT MLJ telah membuka rekening yang ditandatangani bersama dengan Bupati Sidoarjo, tambah Andi Darussalam. (*)