KPK tahan kakak Saipul Jamil
16 Juni 2016 21:03 WIB
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6/2016). Kakak artis Saipul Jamil yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK itu diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara untuk mengurangi hukuman adiknya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan kakak penyanyi Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengurusan perkara perbuatan asusila yang dilakukan Saipul.
"Enggak ada, enggak ada (uang untuk hakim)," kata Samsul menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemberian uang ke hakim saat ia saat berjalan keluar gedung KPK menuju mobil tahanan KPK di Jakarta, Kamis.
Samsul diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Juni 2016 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera PN Jakut Rohadi agar majelis hakim yang menangani perkara Saipul mengurangi masa hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Samsul ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang terletak di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya Guntur, sedangkan tiga tersangka lain juga dilakukan penahanan di tiga tempat yang berbeda.
Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan pengacara Saipul dan Rohadi ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK sedangkan ketua tim pengacara Saipul Kasman Sangaji ditahan di rutan Polda Jakarta Pusat.
"Sesuai KUHAP dilakukan penahanan untuk 20 hari awal, kalau (penyidikan) belum selesai, penahanan akan diperpanjang oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa KPK masih terus mengembangkan kasus ini selain empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ke majelis hakim yang menangani perkara. Namun menurut Agus bukti-bukti masih belum menunjukkan keterkaitan hakim dan panitera
"Komunikasinya (panitera dan hakim) masih sangat minim, sederhana ya, secara langsung tidak ada sih, tapi akan dikembangkan," kata Agus.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Enggak ada, enggak ada (uang untuk hakim)," kata Samsul menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemberian uang ke hakim saat ia saat berjalan keluar gedung KPK menuju mobil tahanan KPK di Jakarta, Kamis.
Samsul diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Juni 2016 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera PN Jakut Rohadi agar majelis hakim yang menangani perkara Saipul mengurangi masa hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Samsul ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang terletak di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya Guntur, sedangkan tiga tersangka lain juga dilakukan penahanan di tiga tempat yang berbeda.
Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan pengacara Saipul dan Rohadi ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK sedangkan ketua tim pengacara Saipul Kasman Sangaji ditahan di rutan Polda Jakarta Pusat.
"Sesuai KUHAP dilakukan penahanan untuk 20 hari awal, kalau (penyidikan) belum selesai, penahanan akan diperpanjang oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa KPK masih terus mengembangkan kasus ini selain empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ke majelis hakim yang menangani perkara. Namun menurut Agus bukti-bukti masih belum menunjukkan keterkaitan hakim dan panitera
"Komunikasinya (panitera dan hakim) masih sangat minim, sederhana ya, secara langsung tidak ada sih, tapi akan dikembangkan," kata Agus.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: