Disnakertrans Babel imbau perusahaan bayar THR pekerja
15 Juni 2016 20:09 WIB
THR Ketenagakerjaan. Sejumlah buruh memadati gerbang pintu keluar disalah satu pabrik Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/6/2016). Berdasarkan peraturan baru Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Pangkalpinang (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan servis pekerja, guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Kami mengimbau perusahaan membayar THR pada H-14 dan paling lambat di H-7 Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnakertrans Babel, Didik Suprapto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan pembayaran THR dan tunjangan servis sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 6 dan 7 tahun 2016 tentang kewajiban pembayaran THR dan tunjangan servis.
"Kami sudah melayangkan surat imbauan ini ke masing-masing perusahaan, agar mereka membayar THR pekerja sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan perusahaan swasta atau BUMN yang mempekerjakan karyawannya lebih dari satu bulan wajib mengeluarkan THR sesuai masa kerja. Demikian juga perusahaan restoran atau perhotelan wajib membayar tunjangan servis sesuai peraturan berlaku.
"Dalam Permen tahun ini ada perubahan. Kalau dulu yang berhak menerima THR itu pekerja yang sudah tiga bulan bekerja, tapi tahun ini pekerja yang baru satu bulan juga sudah berhak menerima THR dihitung sesuai masa kerjanya," ujarnya.
Ia memastikan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR dan tunjangan servis pekerja, pihaknya memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut.
"Tim kita akan memonitoring perusahan yang tidak mengeluarkan kewajibannya. Dan kita harap pekerja yang tidak menerima hak tersebut dapat segera melapor ke kita karena tim kita tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi ini," katanya.
Oleh sebab itu Ia harap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak pekerja.
"Perusahaan harus memenuhi hak pekerjanya agar kesejahteraan pekerja terjamin," ujarnya.
"Kami mengimbau perusahaan membayar THR pada H-14 dan paling lambat di H-7 Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnakertrans Babel, Didik Suprapto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan pembayaran THR dan tunjangan servis sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 6 dan 7 tahun 2016 tentang kewajiban pembayaran THR dan tunjangan servis.
"Kami sudah melayangkan surat imbauan ini ke masing-masing perusahaan, agar mereka membayar THR pekerja sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan perusahaan swasta atau BUMN yang mempekerjakan karyawannya lebih dari satu bulan wajib mengeluarkan THR sesuai masa kerja. Demikian juga perusahaan restoran atau perhotelan wajib membayar tunjangan servis sesuai peraturan berlaku.
"Dalam Permen tahun ini ada perubahan. Kalau dulu yang berhak menerima THR itu pekerja yang sudah tiga bulan bekerja, tapi tahun ini pekerja yang baru satu bulan juga sudah berhak menerima THR dihitung sesuai masa kerjanya," ujarnya.
Ia memastikan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR dan tunjangan servis pekerja, pihaknya memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut.
"Tim kita akan memonitoring perusahan yang tidak mengeluarkan kewajibannya. Dan kita harap pekerja yang tidak menerima hak tersebut dapat segera melapor ke kita karena tim kita tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi ini," katanya.
Oleh sebab itu Ia harap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak pekerja.
"Perusahaan harus memenuhi hak pekerjanya agar kesejahteraan pekerja terjamin," ujarnya.
Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: