Jakarta (ANTARA News) - KPK mengakui menemui kesulitan untuk menangkap penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait penghentian penanganan perkara pada perusahan itu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Memang pada waktu OTT (Operasi Tangkap Tangan) akan sangat mudah kalau pemberi dan penerimanya tertangkap, tapi begitu sulitnya kami untuk menangkap yang akan menerima pada waktu itu. Kita bayangkan masuk ke kantor di depan sudah dicegat, tapi sudahlah bapak-bapak sudah memahami itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani yang mempertanyakan mengenai kelanjutan kasus tersebut.

KPK baru menetapkan tiga tersangka pemberi suap dalam kasus ini yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan perantara pemberi suap Marudut Pakpahan.

Ketiganya diamankan dalam OTT pada 31 Maret 2016 dan saat ini jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya.

"Kasus ini sebetulnya akan dinaikkan ke pengadilan tapi kan pertanyaannya kok ada pemberi tapi yang diberi tidak ada? Kami berharap perkara ini berkembang di pengadilan, tapi saya tidak akan bercerita detail," tambah Agus.

Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.

"Mengenai pertanyaan mengapa yang disuap tidak ditempatkan? Kan ada pasal 15 mengenai percobaan penyuapan dan bisa dilakukan, saya pernah menyidangkan di pengadilan Tipikor," kata Komsioner KPK Alexander Marwata.

Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan "Setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.