Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Tanjung Priok yang menyangkut Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimungkinkan berkaitan dengan kasus Saipul Jamil, pedangdut yang menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur.

"Mungkin ada kaitannya (dengan kasus Saipul Jamil)," kata Agus ditemui usai sebuah acara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.

Agus mengungkapkan pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah salah satu panitera di PN Jakarta Utara dan salah satu pengacara. Panitera sebagai pihak penerima dan pengacara sebagai pemberi uang yang diduga suap.

Agus belum bersedia merinci jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Dia juga belum bisa mengonfirmasi tentang adanya keterlibatan hakim.

"Ya tidak tahu, nanti ada pengembangan," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Terkait kasus Saipul Jamil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun karena terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur.

Hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak Saipul bisa mengajukan permohonan banding maksimal tujuh hari setelah pemberian vonis.