Ternate (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut), menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap pelaku pemerkosa seorang anak berusia 16 tahun dengan terdakwa Warga Jailolo, Kabupaten Halbar.

Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Slamet Budiono didampingi hakim anggota Saiful Anam dan Aris Fitra Wijaya, Selasa, mengatakan Dolvis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak.

Selain hukuman badan, Dolvis juga dibebankan membayar denda senilai Rp 60 dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 1 bulan penjara serta di wajibkan membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu rupiah.

Hakim juga membeberkan barang bukti berupa satu buah kaos berwarna merah, satu buah celana dalam warna biru dan satu buah celana jeans pendek warna biru (dikembalikan kepada korban).

Slamet menegaskan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Dolvis meresahkan masyarakat, tidak ikut melaksanakan program pemerintah serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.

Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungjawab istri dan anak.

Slamet menambahkan, tujuan pemidanaan bukanlan sebagai balas dendam akan tetapi untuk membina terdakwa agar kelak menjadi baik.

Untuk itu, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2004 tentang peradilan umum.

Namun vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dengan tuntutan 10 tahun pidana oleh JPU Kejari Cabang Jailolo Bilal Bimantara, dalam tuntutan JPU, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp 60 juta dan sebusider 1 bulan kurungan.