Jakarta (ANTARA News) - KPK mengajukan banding terhadap putusan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyuap empat anggota Komisi V DPR yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damaanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Kami menyatakan akan banding dalam putusan putusan Abdul Khoir, karena Abdul Khoir memang kami tahu adalah pelaku tapi saat yang sama membantu KPK untuk mengungkap jaringan di kasus itu. Kami anggap yang bersangkutan sudah dijadikan JC (justice collaborator) dan membuka jaringan dan kami dapat akses lebih," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam temu wartawan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu memang lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abdul Khoir divonis 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subisder 5 bulan kurungan.
Dalam sidang pada Kamis (9/6) yang dipimpin hakim Mien Trisnawati itu, Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menilai bahwa Abdul Khoir bertindak sebagai pelaku utama sehingga berperan aktif dalam menggerakan para pengusaha lainnya untuk memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Sehingga menurut hakim, status justice collabolator (JC) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 16 Mei 2016 tidak tepat dan tidak dapat dijadikan pedoman.
"Pengadilan Negeri tingkat pertama mengatakan karena dia (Abdul Khoir) adalah pelaku utama jadi memberatkan dengan 4 tahun penjara, tapi kami masih berharap kesaksian-kesaksian yang bersangkutan untuk kasus lain, dan dia juga menyesali perbuatannya. Kami berharap banyak kepada pengadilan tingkat kedua mudah-mudahanan status beliau sebagai JC diperhitungkan dalam putusan banding," tambah Laode.
Abdul Khoir memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar SIngapura dan 1 telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta serta membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar. Abdul Khoir juga memberikan uang kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura; pemberian kepada Kapoksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.
Selanjutnya memberikan kepada anggota Komisi V fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sejumlah 328 ribu dolar Singapura serta anggota Komisi V fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebesar 404.000 ribu dolar Singapura.
KPK ajukan banding terhadap putusan Abdul Khoir
13 Juni 2016 20:04 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: