Tangerang (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Tangerang, Senin, mengatakan P3K adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2014.

Ia menjelaskan, P3K memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.

Adapun perbedaan antara ASN dan P3K yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka P3K berasal dari asuransi.

Menteri juga mengatakan jika P3K adalah bagian dari rasionalisasi pegawai yang selama ini dilakukan oleh pihaknya.

Karena itu, dari hasil pantauan di lapangan seperti di Kota Tangerang Selatan, ada instansi yang dihuni satu PNS dan sisanya adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Tetapi ada juga banyak PNS tetapi kinerja tak bagus. Maka itu, perlu adanya pemerataan pegawai di daerah yang kurang.

"Rasionalisasi adalah upaya untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan pegawai. Jika ada daerah yang kurang pegawai maka akan dikirim oleh pegawai dari daerah yang kelebihan pegawai," ujarnya.

Saat ini, jumlah pegawai yang tercatat yakni empat juta lebih dan belum diketahui apakah sudah rasional atau belum.

Maka itu, pihaknya meminta agar pegawai tidak alergi mendengar kata rasionalisasi. Sebab, ini bukan pengurangan, pemangkasan atau merumahkan pegawai tetapi lebih menata kepegawaian dari anggaran dan kinerja.

"Sekarang proses rasionalisasi sedang dalam tahap observasi dan peninjauan langsung. Tahun 2017 akan dilaksanakan. Namun, semuanya tergantung keputusan Presiden sebab KemenPAN-RB hanya menyiapkan cara untuk penataan kepegawaian," katanya menegaskan.