Kemendagri sudah cabut hampir 3.000 peraturan daerah
13 Juni 2016 16:36 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Rapat tersebut membahas isu strategis terkait permasalahan pelaksanaan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pilkada Serentak 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencabut hampir 3.000 peraturan daerah (perda) dari 3.266 perda yang akan dicabut karena bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi dan atau mengambat investasi ke daerah.
"Perda-Perda tersebut sebelum dicabut dilakukan kajian dulu secara komprehensif dan dilakukan konsultasi dengan kejaksaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Tjahjo menjelaskan perda-perda yang telah dicabut memberlakukan banyak persyaratan bagi para pengusaha yang mengurus izin investasi di daerah.
"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah hendaknya terlebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum memberlakukan peraturan daerah, yang pembahasannya dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Namun banyak daerah, dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," katanya.
"Perda-Perda tersebut sebelum dicabut dilakukan kajian dulu secara komprehensif dan dilakukan konsultasi dengan kejaksaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Tjahjo menjelaskan perda-perda yang telah dicabut memberlakukan banyak persyaratan bagi para pengusaha yang mengurus izin investasi di daerah.
"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah hendaknya terlebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum memberlakukan peraturan daerah, yang pembahasannya dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Namun banyak daerah, dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: