Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencabut hampir 3.000 peraturan daerah (perda) dari 3.266 perda yang akan dicabut karena bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi dan atau mengambat investasi ke daerah.

"Perda-Perda tersebut sebelum dicabut dilakukan kajian dulu secara komprehensif dan dilakukan konsultasi dengan kejaksaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Tjahjo menjelaskan perda-perda yang telah dicabut memberlakukan banyak persyaratan bagi para pengusaha yang mengurus izin investasi di daerah.

"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah hendaknya terlebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum memberlakukan peraturan daerah, yang pembahasannya dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Namun banyak daerah, dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," katanya.