Perusahaan di Barut diminta bayar THR H-7
13 Juni 2016 15:06 WIB
Ilustrasi. Aksi Menuntut THR. Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Nasional (FSBN) dan KASBI menggelar aksi demo di depan pabrik PT Wingoh ALbindo, Benda, Tangerang, Banten, Selasa (30/7/2013). Mereka menuntut hak-hak normative mereka yang selama ini diabaikan manajemen pabrik, salah satunya yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menyimpang dari ketentuan. (ANTARA FOTO/Lucky.R)
Muara Teweh (ANTARA News) - Perusahaan yang menanamkan investasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di bidang tambang, perkebunan dan kehutanan serta toko maupun hotel atau penginapan wajib membayarkan tunjangan hari raya paling lambat sepekan sebelum hari raya atau H-7.
"Permintaan membayar THR paling lambat H-7 ini sudah kami sampaikan melalui surat resmi ke perusahaan yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut) Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Senin.
THR bukan saja dibayarkan kepada karyawan perusahaan besar namun juga wajib dibayarkan oleh pemilik toko dan penginapan/hotel yang memiliki karyawan ataupun buruh.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan serta PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, THR wajib dibayarkan sebelum H-7.
"Apabila perusahaan terlambat membayar THR maka perusahaan yang bersangkutan didenda sebesar lima persen dari nilai upah atau gaji pada masing-masing karyawannya," kata Hendro.
Sebagai contoh, kata dia, jika gaji karyawan sebesar Rp2 juta perbulan, maka perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda senilai Rp2,1 juta.
Berdasarkan pasal 3 Permennaker Nomor 6 tahun 2016 menyebutkan bahwa karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Namun karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali besarnya upah satu bulan.
"Bahkan pemberian THR tersebut diberikan kepada karyawan yang berstatus kontrak ataupun on the job training dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti para pekerja konstruksi bangunan. Perhitungan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap membuka pintu konsultasi bagi pengusaha atau perusahaan yang merasa belum jelas terkait aturan THR ini.
"Setiap perusahaan wajib mengalokasikan anggaran THRnya sesuai aturan yang ada supaya terhindar dari denda keterlambatan pembayaran THR tersebut pada hari raya keagamaan," kata Hendro.
"Permintaan membayar THR paling lambat H-7 ini sudah kami sampaikan melalui surat resmi ke perusahaan yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut) Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Senin.
THR bukan saja dibayarkan kepada karyawan perusahaan besar namun juga wajib dibayarkan oleh pemilik toko dan penginapan/hotel yang memiliki karyawan ataupun buruh.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan serta PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, THR wajib dibayarkan sebelum H-7.
"Apabila perusahaan terlambat membayar THR maka perusahaan yang bersangkutan didenda sebesar lima persen dari nilai upah atau gaji pada masing-masing karyawannya," kata Hendro.
Sebagai contoh, kata dia, jika gaji karyawan sebesar Rp2 juta perbulan, maka perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda senilai Rp2,1 juta.
Berdasarkan pasal 3 Permennaker Nomor 6 tahun 2016 menyebutkan bahwa karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Namun karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali besarnya upah satu bulan.
"Bahkan pemberian THR tersebut diberikan kepada karyawan yang berstatus kontrak ataupun on the job training dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti para pekerja konstruksi bangunan. Perhitungan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap membuka pintu konsultasi bagi pengusaha atau perusahaan yang merasa belum jelas terkait aturan THR ini.
"Setiap perusahaan wajib mengalokasikan anggaran THRnya sesuai aturan yang ada supaya terhindar dari denda keterlambatan pembayaran THR tersebut pada hari raya keagamaan," kata Hendro.
Pewarta: Kasriadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: