Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan penggantian Kepala Kepolisian RI adalah wewenang Presiden Joko Widodo.
"Kita lihat beberapa hari ke depan, saya tidak tahu nanti presiden, saya hanya sarankan ke presiden apa kajian kami," kata Luhut usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.
Masa jabatan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan selesai pada 24 Juli 2016 karena memasuki usia pensiun namun hingga saat ini pemerintah belum mengajukan nama calon kapolri kepada DPR RI.
DPR RI akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016.
Luhut mengaku hanya memberikan kajian mengenai pengganti Kapolri, namun keputusan akhir ada pada Presiden Joko Widodo.
Luhut tegaskan yang berwenang ganti Kapolri adalah Presiden
13 Juni 2016 15:04 WIB
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: