Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai hari ini mensterilisasi jalur bus Transjakarta (busway) pada enam koridor yakni satu, tiga, empat, lima, enam dan sembilan.

"Karena enam koridor itu hampir selesai memasang MCB (Movable Concrete Barrier) mini, kalau yang belum selesai, kami minta Dinas Bina Marga untuk menyelesaikan ke semua koridor," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Senin.

Pengemudi kendaraan yang menerobos jalur bus Transjakarta akan dikenai denda Rp500 ribu agar menimbulkan efek jera kepada semua yang melanggar, katanya.

"Memang arahan Pak Gubernur untuk menimbulkan efek jera kepada semua pelanggar, menerobos jalur busway dikenakan tilang yang tertinggi Rp500 ribu. Dan saya sudah bicara dengan Dirlantas," kata Andri.

Agar kendaraan tidak menerobos jalur bus Transjakarta akan digunakan juga pantauan teknologi misalnya "gate", sehigga kalau melalui jalur Transjakarta, kendaraan akan terdeteksi nomor polisinya.

"Ini bukan wacana, saya sudah minta Transjakarta untuk melakukan hal itu. Bagaimana masyarakat mau pindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, kalau kendaraan umumnya tidak menjamin sterilisasi waktu tempuhnya," kata Andri.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan langkah sterilisasi jalur Transjakarta demi menciptakan pula jalur evakuasi, untuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans.