Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menertibkan seluruh bangunan yang ada di sempadan kawasan pantai selatan, Senin (13/6).

Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan seluruh bangunan yang berada di kawasan sempadan pantai yang sudah ambruk karena gelombang tinggi beberapa hari lalu tidak boleh didirikan kembali.

"Penataan ini didasarkan atas beberapa hal di antaranya, keamanan dan keselamatan yang artinya kawasan sepadan pantai itu seharusnya dilarang berdiri bangunan sesuai undang-undang dan Peraturan Daerah Gunung Kidul Nomer 6 Tahun 2011 tentang RTRW salah satu poinnya kawasan 100 meter merupakan kawasan sepadan pantai merupakan kawasan lindung," kata Immawan.

Selain itu, kata Immawan, alasan penertiban ini berkaitan dengan pelestarian lingkungan. Dasar yang ketiga yakni masalah keindahan pantai selatan yang rusak akibat bangunan liar yang berada di sepadan.

"Penataan kawasan sepadan pantai untuk keamanan dan keselamatan. Mengambil pasir saja tidak boleh apalagi membangun bangunan diatasnya. Pemkab akan menertibkan kawasan sempadan pantai," kata dia.

Meski demikian, pemkab akan melakukan cara persuasif untuk melakukan penertipan. Pemkab akan berkoordinasi dengan kepala desa, kecamatan dan komunitas kelompok sadar wisata pantai dalam melakukan penertiban.

Seluruh bangunan baik yang permanen ataupu tidak harus dibongkar. Pembongkaran akan dilakukan secara bertahap mulai Senin (13/6).

"Kami juga meminta kesadaran masyarakat untuk mau pindah, karena memang bagunannya menyalahi aturan. Masyarakat harus diberitahu terlebih dahulu jika bangunan miliknya menyalahi aturan," ucapnya.

Kesadaran masyarakat ini penting, salah satunya terkait wisatawan yang akan bosan jika melihat kondisi pantai yang tidak tertata. Padahal, wisata unggulan di Gunung Kidul adalah pantai.

"Masyarakat harus diingatkan bahwa kawasan pantai itu bukan hanya miliknya sendiri tetapi milik bersama, maka harus dijaga secara bersama-sama," ucapnya.

Diisinggung mengenai upaya relokasi pedagang, Immawan akan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pemkab sendiri tidak memiliki lahan untuk pemindahan pedagang.

"Saat penertiban, kepala desa saya harap tidak menyalahkan, namun membangun kesadaran masyarakat secara persuasif," katanya.