Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara, Daan Dimara. Atas putusan yang diucapkan oleh majelis hakim kasasi di Gedung MA, Jakarta, Rabu, itu, Daan tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada November 2006. Putusan kasasi itu diambil dengan suara bulat oleh majelis hakim yang diketuai oleh Marianna Sutadi dan beranggotakan Bahauddin Quodry, MS Lummee, Krisna Harahap, serta Hamrad Hamid. Usai persidangan, Marianna menjelaskan, alasan MA menolak kasasi yang diajukan oleh Daan karena tidak memenuhi syarat pengajuan kasasi seperti yang diatur dalam pasal 253 hukum acara pidana (KUHAP). Pasal 253 KUHAP itu menyebutkan, permohonan kasasi ditujukan untuk memeriksa pengadilan tingkat bawah apakah tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya dan apakah cara mengadili dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Kasasi terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan alasan yang diatur dalam KUHAP," kata Mariana. Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi, namun permohonan kasasi itu dinyatakan tidak dapat diterima. Mariana mengatakan, JPU hanya mengajukan kasasi untuk dakwaan kedua tentang hadiah 30 ribu dolar AS yang diterima Daan, yang dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Ia menjelaskan, MA menolak permohonan kasasi dari JPU itu karena JPU tidak dapat membuktikan bahwa dakwaan kedua itu bebas murni. "Untuk diterima putusan kasasinya, JPU harus dapat membuktikan dulu bahwa dakwaan kedua itu bebas murni. Tapi, MA menilai, JPU tidak dapat membuktikan bahwa itu putusan bebas murni," tuturnya. Majelis hakim kasasi yang sama, pada sidang Rabu, juga menolak kasasi yang diajukan oleh rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan segel surat suara, Direktur Utama PT Royal Standar, Untung Sastrawidjaja. Mariana menjelaskan, alasan MA menolak kasasi Untung sama dengan yang digunakan untuk menolak kasasi Daan Dimara. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tingkat pertama menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan hukuman denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara kepada Daan pada September 2006.(*)