Palembang (ANTARA News) - Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polresta Palembang membekuk seorang pembobol rekening yang modusnya menggunakan "SMS Banking" di Palembang, Jumat.

Pelaku berinisial Ron (26), warga Jalan Irigasi Lorong Manunggal Kelurahan Srijaya Kecamatan Sukarami ditangkap polisi atas pengembangan pengaduan salah seorang nasabah bank asal Semarang.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede di Palembang, Jumat, mengatakan modus yang dilakukan pelaku tergolong baru.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukannya atas perintah seseorang yang menjanjikan uang Rp1 juta. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan modus kejahatan ini. Satu korban berasal di Aceh, dan yang kedua asal Semarang," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 tentang laporan palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa tindakan ini dilakukan dengan cara menggandakan kartu SIM telepon seluler milik korban.

Pelaku mendapatkan kartu SIM tersebut dengan cara membuat laporan palsu ke polisi bahwa mengalami kehilangan telepon seluler.

Kemudian berbekal surat keterangan tersebut, pelaku mendatangi kantor operator selular untuk mendapatkan kartu yang baru.

Setelah memperoleh kartu yang baru, pelaku kemudian menguras rekening korban melalui layanan SMS Banking.

Pemilik nomor kartu seluler yang asli yakni Diah asal Kota Semarang mengeluhkan jika kartu SIMnya tidak dapat digunakan lagi.

Rekening milik suaminya telah dikuras sebesar Rp54, 6 juta melalu layanan SMS banking.

Korban kemudian mengadukan hal tersebut ke kantor operator Semarang dan setelah diperiksa diketahui telah digandakan secara ilegal oleh pelaku.