Yogyakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sebanyak delapan siswa menengah pertama di daerah itu tidak lulus Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016.

"Ada delapan siswa yang tidak lulus Ujian Nasional (UN) SMP, seluruhnya dari Kabupaten Gunung Kidul," kata Aji di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, delapan dari 51.489 siswa peserta UN SMP itu dinyatakan tidak lulus bukan karena nilai ujian nasional (UN) yang kurang, melainkan berdasar pada kebijakan sekolah mengacu standar atau peraturan yang diterapkan.

Meski pengumuman kelulusan UN secara serentak baru akan disampaikan pada Sabtu (11/6), namun sesuai laporan yang diterima dari SMP yang bersangkutan, menurut Aji, delapan siswa tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan nilai minimal budi pekerti serta nilai ujian sekolah yang ditentukan.

"Laporan dari pihak sekolah ada nilai akhlaq-nya yang kurang. Nilai akhlaq kan minimal baik, kalau hanya cukup sesuai ketentuan sekolah tersebut tidak bisa lulus," kata dia.

Menurut Aji, lulus atau tidaknya siswa SD/SMP merupakan hak prerogatif sekolah. Disdikpora, kata dia, tidak dapat mengintervensi kebijakan sekolah di tingkat SD dan SMP dalam menentukan kelulusan.

"Kalau siswa harus naik kelas memang dinas bisa ikut menentukan, tapi kalau soal kelulusan semua terserah sekolah," kata dia.

Meski demikian, menurut Aji, jumlah siswa SMP yang tidak lulus tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Pada UN 2015 sebanyak 12 siswa SMP di antaranya dari kabupaten Gunung Kidul, dan Sleman dinyatakan tidak lulus.

Untuk siswa SMP, menurut dia, tidak ada ujian susulan untuk memperbaiki nilai, terlebih faktor ketidaklulusan disebabkan masalah budi pekerti dan kedisiplinan. Sekolah, kata dia, dapat memantau perkembangan siswa, hingga layak dinyatakan lulus.

"Kalau ketidaklulusan itu karena tidak disiplin, sekolah bisa menempuh dengan cara memantau perkembangan siswa. Kalau dalam 3-4 bulan siswa yang bersangkutan berubah, boleh saja dinyatakan lulus," kata dia.

Meski demikian, siswa yang telah dinyatakan tidak lulus tahun ini tetap harus mengikuti tahun ajaran 2016/2017. Status lulus atau tidak lulus dapat kembali diputuskan pada tahun depan.

"Yang jelas siswa bersangkutan tetap tinggal di kelas IX hingga tahun depan," kata dia.

Menurut Aji, nilai rerata UN SMP siswa di DIY untuk tahun ini mencapai 255,81, menurun dari 2015 yang mencapai 264,73 dengan nilai terendah 17,5 dan nilai tertinggi 398,0.

Berdasarkan jumlah nilai, urutan nilai tertinggi UN SMP dipegang oleh SMP Negeri 8 Yogyakarta, dengan total nilai ujian rata-rata mencapai 363,71.