Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, meluncurkan media pembelajaran antikorupsi berbasis online (dalam jaringan) bernama Portal Anti Corruption Learning (ACLC).

Portal yang bebas diakses oleh masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung program pencegahan korupsi secara interaktif dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"KPK akan terus memasyarakatkan pencegahan korupsi. Kami berharap juga ada umpan balik dari masyarakat, dan mudah-mudah bisa diakses banyak orang untuk pembelajaran masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam acara peluncuran ACLC di Gedung KPK.

Laman tersebut merupakan wujud kesadaran KPK bahwa korupsi adalah musuh bersama, sehingga masyarakat harus membantu KPK dalam perjuangan pemberantasan korupsi agar efektif dan terasa manfaatnya.

Laode mengatakan bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK dilakukan dengan menindak dan mencegah. Peluncuran ACLC bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan budaya korupsi di masyarakat.

"Menindak koruptor saja tidak cukup, melainkan harus dilengkapi dengan upaya pencegahan," kata dia.

Pada laman ACLC KPK, masyarakat bisa mengakses sejumlah modul pembelajaran elektronik. Salah satunya pembelajaran seluk beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul yang membahas antara lain bentuk, batasan, dan aturan tentang gratifikasi.

Laode mengatakan modul tersebut akan terus diperkaya dengan materi yang beragam dan berharap materi tersebut dapat mendongkrak kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap upaya pemberantasan korupsi.

"Diharapkan juga dapat menggerakkan gerakan antikorupsi di daerah-daerah," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Emil, dalam acara peluncuran ACLC menyampaikan mengenai efektivitas software atau aplikasi dalam pendidikan antikorupsi.

Dia mengatakan bahwa Kota Bandung menggunakan teknologi untuk melawan modus-modus korupsi di pemerintahan.

Selama 2,5 tahun menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kota Bandung, Emil telah menghasilkan 360 aplikasi, sekitar 12 di antaranya terkait pemberantasan korupsi.

"Modus-modus korupsi ditutup dengan sistem sampai nanti tidak ada tempat untuk manipulasi sistem dan gratifikasi," kata dia.

Emil berharap laman portal pembelajaran antikorupsi yang diinisiasi KPK dapat lebih memanfaatkan aplikasi sehingga lebih banyak masyarakat yang terlibat sekaligus berperan menyeragamkan kualitas pemberantasan korupsi di tiap-tiap daerah.