Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan bahwa tindakan menarik uang tunai dari kartu kredit adalah penyalahgunaan sehingga akan segera ditertibkan.

Menurut Agus, BI sudah dua kali membahas penanganan tarik tunai dari kartu kredit atau kerap disebut "gesek tunai" (gestun) di tingkat pimpinan.

"Dan kita minta untuk lebih ditertibkan juga terkait dengan term of condition (syarat dan ketentuan) penggunaan kartu kredit," ujar dia di Jakarta, hari ini.

Agus mengatakan Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI akan memberikan laporannya dalam waktu dekat.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), tindakan gesek tunai dilarang karena dapat menganggu pertumbuhan industri kartu kredit dan bisa menimbulkan kerugian bagi perbankan dan konsumen.

Gesek tunai dapat mendorong pemilik kartu kredit memiliki tunggakan pinjaman yang berpotensi menjadi kredit bermasalah bagi perbankan. Lebih mengkhawatirkan lagi, gesek tunai dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang.

BI meminta lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan toko/pedagang yang memperbolehkan tindakan gesek tunai karena merugikan bank penerbit kartu kredit.

Kamis petang kemarin Mabes Polri menangkap tersangka berinsial RF di Sukabumi, Jawa Barat, yang menjual jasa gesek tunai. RF ditangkap bersama bukti tiga mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC).