Jakarta (ANTARA News) - Bea Cukai dituntut untuk selalu melakukan upaya penguatan sistem dan tata kelola pelayanan dan pengawasan serta upaya-upaya pencegahan tindakan-tindakan yang mengganggu pendapatan pendapatan keuangan negara. Bea Cukai, sesuai dengan arahan Presiden RI dalam menjalankan tuntutan tersebut, berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.
Siaran pers Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan, bentuk koordinasi salah satunya pertemuan yang diinisiatifkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari Selasa, 7 Juni 2016 di Gedung KPK.
Pertemuan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan, dan beberapa direktur terkait. Kemudian dari Bea Cukai hadir Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dengan didampingi oleh beberapa Direktur Teknis seperti Direktur Penidakan dan Penyidikan, Harry Mulya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Marisi Z. Sihotang, Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, M. Sigit, Direktur Kepatuhan Internal, Hendra Pramono, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Sugeng Apriyanto, dan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Marbun. Pertemuan yang dilanjutkan dengan diskusi ini yang dimoderatori oleh Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono.
Dalam pertemuan ketiga kali ini, dilakukan untuk membahas beberapa hal. Seperti disampaikan oleh Pahala, pertama, KPK ingin mengamankan penerimaan negara yang kemudian akan dibentuk tim penerimaan negara salah satunya Bea Cukai, termasuk juga tim Pajak dan PNBP.
“Penerimaan ini misalnya yang seharusnya bayar bea masuk tapi tidak bayar jadi penyelundupan,” ujar Pahala.
Kedua, KPK ingin bantu Bea cukai untuk penguatan pencegahan mekanisme internal, contoh bila ada temuan dari inspektorat, atau kepatuhan internal supaya diperkuat KPK dan bisa diimplementasikan segera.
“Ketiga, kita ingin membantu Bea Cukai apabila ada intervensi dari luar, misalnya untuk proses pengadaan pita cukai. Kita akan kirim sinyal yang kuat kepada pihak pihak luar dan membantu Bea Cukai untuk proses pengadaan yang proper atau yang tepat dan sesuai denga aturan,” tegas Pahala.
Ketigal hal tersebut akan dirangkum dalam bentuk korsup (koordinasi dan supervisi). Hasil pertemuan akan segera ditindaklanjuti dan minggu depan akan langsung dibentuk tim bea cukai dan lainnya yang relevan dan berkaitan.
Heru menambahkan akan ada pertemuan rutin antara Bea Cukai dengan KPK dan siap menindaklanjuti rahan-arahan yang disampaikan pada pertemuan. Dicontohkan Heru, Presiden sedang memberikan perhatian masalah kebutuhan bahan pangan menjelang lebaran bea cukai siap dengan membuat kebijakan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk tidak sesuai aturan seperti kasus tertangkapnya 7 kontainer daging impor yang tidak diberitahukan sebagai daging tetapi sebagai monosodium phosphate.
“Kita merasa terbantu karena akan adanya atensi dari KPK terhadap penindakan dan pengawasan impor barang-barang yang ilegal,” tambah Heru seperti dikemukakan dalam siaran pers .(*)
Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Inisiatif KPK untuk penguatan sistem, tugas dan fungsi Bea Cukai
10 Juni 2016 15:20 WIB
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers,Jakarta. (djbc)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: