Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta membuka Posko Pengaduan bagi buruh terkait potensi pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan di daerah itu.

Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Rizki Fatahilah di Yogyakarta, Kamis, mengatakan posko tersebut dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan atau advokasi terkait pembayaran THR di perusahaan tempatnya bekerja.

"Pembentukan posko ini sebagai bentuk penyikapan atas kemungkinan masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan THR bagi buruhnya," kata Rizki.

Ia mengemukakan, Posko Pengaduan Pelanggaran THR itu bertempat di Kantor LBH Yogyakarta di Jalan Ngeksigondo Nomor 5A, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Menurut dia, mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, selalu ada pengaduan dari buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.

Bahkan, menurut dia, berbagai modus dilakukan oleh pihak pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR yang sifatnya wajib tersebut.

"Kami sengaja buka di awal Ramadhan untuk meminimalisasi kemungkinan adanya upaya pengusaha ingin mengelak dari tanggungjawabnya membayar THR," kata dia.

Rizki mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya pasal 2 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"Dalam peraturan itu pula disebutkan kewajiban membayar THR bukan hanya bagi perusahaan yang berbadan hukum, namun juga melekat bagi perusahaan perseorangan," kata dia.

Pada 2015 LBH Yogyakarta mencatat 15 pengaduan mengenai perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kendati demikian, ia mensinyalir banyak kasus pembayaran THR lainnya yang tidak dilaporkan oleh buruh.

"Kami beranggapan karena di Yogyakarta serikat buruh tidak begitu banyak, sehingga sedikit yang berani mempersoalkan pembayaran THR yang bermasalah," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan perusahaan wajib membayarkan THR maksimal hingga H-7 sebelum Lebaran. Jika peraturan itu dilanggar maka perusahaan akan mendapat sanksi administrasi.

Selanjutnya, di Kota Yogyakarta regulasi itu diperjelas dengan penerbitan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 di mana bagi pelanggar pembayaran THR akan dikenai sanksi kurungan 6 bulan penjara.