Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah resmi mengajukan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dibahas bersama Komisi XI DPR RI sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional.

"Penyusunan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah didahului dengan pengajuan RUU tentang Pengampunan Pajak," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU KUP di Jakarta, Rabu.

Bambang mengatakan pengajuan RUU ini diperlukan untuk mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat serta mewujudkan sasaran pembangunan sektor keuangan untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Untuk mencapai sasaran pembangunan tersebut, maka diperlukan langkah-langkah seperti penguatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan perpajakan serta ekstensifikasi dan intensifikasi pengumpulan pajak terutama pajak penghasilan orang pribadi.

Selain itu, kata Bambang, juga diperlukan peningkatan akses kepada data pihak ketiga terutama perbankan dan peningkatan dukungan dari institusi penegak hukum guna menjamin ketaatan pembayaran pajak.

Dengan demikian, RUU KUP ini disusun dengan mengacu pada beberapa kebijakan pokok seperti perubahan terminologi Wajib Pajak, peningkatan pelayanan perpajakan, perbaikan sistem pengenaan sanksi, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum perpajakan serta penguatan pengelola administrasi perpajakan.

"Dalam RUU ini terminologi Wajib Pajak diubah menjadi Pembayar Pajak dengan maksud memberikan penghargaan dan kebanggaan kepada masyarakat yang telah berperan serta dalam membayar pajak. Masyarakat juga diharapkan lebih patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Bambang.

Ia menyampaikan revisi UU Nomor 16 Tahun 2009 ini juga mencantumkan perbaikan sistem pengenaan sanksi perpajakan dengan lebih mendidik dan berkeadilan.

"Hal tersebut diwujudkan dengan pengenaan sanksi yang lebih rendah terhadap pembayar pajak yang secara sukarela mengungkapkan ketidakpatuhan pembayaran pajaknya, dibandingkan dengan sanksi yang dikenakan terhadap pembayar pajak sebagai akibat penetapan oleh otoritas perpajakan," jelas Bambang.

Bambang mengatakan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum membutuhkan pembentukan basis data perpajakan yang kuat serta berasal dari data pihak ketiga, dengan meniadakan kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lain untuk kepentingan perpajakan.

"Sejalan dengan hal tersebut, diatur pula ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi para pihak yang memberikan data atau informasi terkait perpajakan kepada otoritas perpajakan," ujarnya.

Untuk itu, Bambang mengharapkan pembahasan RUU KUP yang disusun melalui kajian mendalam dengan memperhatikan saran dan diskusi dengan berbagai pihak ini, bisa berjalan lancar antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI.