Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua anggota DPRD DKI Jakarta, yaitu Prabowo Soenirman dan Ingard Joshua dalam kasus dugaan suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu, mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi).

Selain kedua anggota DPRD tersebut, penyidik KPK juga memanggil Max Pattiwael, yang merupakan staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

KPK juga memanggil Alpha dan Jahja Djokdja yang merupakan staf pribadi anggota DPRD DKI, M Ongen Sangaji.

Dalam perkara ini, berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sudah dinyatakan lengkap dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah ada tersangka yang tahap 2 (dinyatakan lengkap), dan masih tersisa MSN (Mohamad Sanusi). Untuk MSN masih melengkapi berkasnya, dan kasus ini masih akan terus dikembangkan," kata Yuyuk.

Sebelumnya, pada Rabu (7/6), KPK memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Keempat orang tersebut adalah anggota Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, anggota Fraksi Hanura Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Bendahara Fraksi PDI-P Yuke Yurike dan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus.

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5 persen.

Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Namun saat membahas konsep kedua raperda pada 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara dan kontribusi tambahan belum disepakati kedua pihak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.