Surabaya (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memberikan kesaksiannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/6), atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi.

"Kalau secara lisan, saya nanti akan menceritakan pengalaman saya kenapa Pemkot bersikeras untuk mengelola sendiri (pendidikan jenjang menengah). Jadi saya bukan tanpa alasan," ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat sahur bareng petugas Satpol PP di Pasar Keputran, Selasa dini hari.

Wali Kota tidak akan bersaksi sendirian, melainkan bersama Dewan Pendidikan Kota Surabaya, perwakilan guru, perwakilan wali murid dan ahli pendidikan.

Ia mengatakan dalam persidangan nanti, akan diserahkan bukti tertulis dan penyampaian kesaksian lisan. Adapun bukti tertulis itu terdiri dari dokumen jumlah siswa yang sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan arsip foto anak-anak yang sudah dilakukan.

Menurut wali kota, anak-anak sebagai generasi penerus harus melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Karenanya, di Surabaya, Pemkot Surabaya memastikan anak-anak yang putus sekolah agar mau kembali bersekolah.

"Sebab, bila anak-anak Surabaya hanya lulusan SMP, akan sulit mencari kerja. Pokoknya kami dukung dulu ke tingkat SMA, jika sudah lulusan SMA bisa diarahkan apakah langsung kerja atau kuliah," kata wali kota.

Dalam mendukung itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya banyak memberikan beasiswa kepada anak-anak Surabaya yang punya keinginan kuliah. Beasiswa itu seperti jurusan kedokteran, tehnik, notaris juga mekanik pesawat.

Berbagai program beasiswa itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui bidang pendidikan anak-anak. "Kami memberikan beasiswa kuliah itu melalui pendaftaran di Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya," katanya.

Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya bidang informasi, Didik Yudhi Prasetyo mengatakan untuk agenda sidang di MK, Pemkot akan menghadirkan dua saksi ahli, pakar hukum administrasi, Prof. Phillipus M Hadjon dan mantan hakim Konstitusi Haryono.

Serta tiga saksi fakta yakni Wali Kota Surabaya, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi dan tenaga administrasi honorer jenjang SMA/SMK. Untuk saksi fakta ini sesuai dengan bidang kerjanya.

"Bu wali akan menyampaikan perihal pendidikan secara komprehensif di Kota Surabaya. Juga hal-hal apa saja yang telah dilakukan Pemkot di bidang pendidikan. Seperti pendidikan gratis 12 tahun, melengkapi sarana pendidikan, memberikan pelatihan pada guru-guru juga mengirim guru-guru ke luar negeri untuk peningkatan kompetensi," katanya.

Menurut Didik, ini merupakan sidang keenam kalinya terkait gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi.

Sidang sebelumnya pekan lalu, dia menyebut ada hadir dari pihak Pemerintah Provinsi Jatim dan juga PGRI pusat. Di sidang sebelumnya, juga hadir perwakilan dari pihak pemerintah seperti dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM.

"Harapan kami, kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK (menengah) tetap dikelola oleh Pemkot Surabaya. Bahwa nanti akan ada aturan khusus bagi pemerintah kota/kabupaten yang dianggap mampu Sumber Daya Manusia (SDM) nya dan juga anggarannya," katanya.