Bareskrim Polri kekurangan jumlah penyidik
7 Juni 2016 16:23 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto (kanan) saat disematkan tanda pangkat baru oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc//16)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa Bareskrim kekurangan penyidik dalam menangani sejumlah kasus.
"Kami punya banyak tunggakan kasus. Jumlah kasus bertambah tapi tambahan penyidiknya tidak banyak. Malah bisa dibilang, personel penyidiknya kurang untuk bisa menangani kasus-kasus tersebut," kata Irjen Ari, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, jumlah penyidik di Bareskrim itu sekitar 1.000 orang, padahal jumlah kasus yang ditangani selalu bertambah dari hari ke hari.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ari akan mencoba terobosan dengan meminjam para penyidik daerah, mulai dari Polda hingga Polsek secara berjenjang untuk ditarik ke Bareskrim. Para penyidik tersebut akan diperbantukan sementara waktu guna menangani kasus-kasus di Bareskrim.
"Kami akan minta para penyidik wilayah untuk menangani kasus di sini (Bareskrim). Mereka akan kami latih sehingga bisa menyelesaikan kasus. Nanti bila mereka kembali ke daerah asal, ilmunya nambah, perkara di Bareskrim pun selesai," imbuhnya.
Beberapa kasus yang penyelesaiannya masih menggantung di Bareskrim saat ini di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo, kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway), kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Selain itu juga kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, kasus dugaan korupsi dalam proyek pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat dan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM high speed diesel (HSD) pada PT PLN (Persero) tahun 2010.
"Kami punya banyak tunggakan kasus. Jumlah kasus bertambah tapi tambahan penyidiknya tidak banyak. Malah bisa dibilang, personel penyidiknya kurang untuk bisa menangani kasus-kasus tersebut," kata Irjen Ari, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, jumlah penyidik di Bareskrim itu sekitar 1.000 orang, padahal jumlah kasus yang ditangani selalu bertambah dari hari ke hari.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ari akan mencoba terobosan dengan meminjam para penyidik daerah, mulai dari Polda hingga Polsek secara berjenjang untuk ditarik ke Bareskrim. Para penyidik tersebut akan diperbantukan sementara waktu guna menangani kasus-kasus di Bareskrim.
"Kami akan minta para penyidik wilayah untuk menangani kasus di sini (Bareskrim). Mereka akan kami latih sehingga bisa menyelesaikan kasus. Nanti bila mereka kembali ke daerah asal, ilmunya nambah, perkara di Bareskrim pun selesai," imbuhnya.
Beberapa kasus yang penyelesaiannya masih menggantung di Bareskrim saat ini di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo, kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway), kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Selain itu juga kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, kasus dugaan korupsi dalam proyek pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat dan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM high speed diesel (HSD) pada PT PLN (Persero) tahun 2010.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: