Polsek KPN Parepare amankan empat kilogram sabu
6 Juni 2016 23:55 WIB
Rilis Narkoba Jaringan Internasional. Anggota Ditipid Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti sabu saat rilis kasus narkoba di Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/4/2016). Penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus sindikat narkoba internasional dengan menangkap dua warga negara Taiwan, satu warga negara Nigeria, serta satu warga Indonesia dengan barang bukti sabu seberat 14,1 Kg. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Makassar (ANTARA News) - Aparat Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare mengamankan 4 kilogram narkoba golongan satu, jenis sabu yang akan diselundupkan ke luar Sulawesi Selatan.
"Laporannya sudah masuk kalau ada warga yang membawa sabu seberat 4 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin.
Data awal yang diterimanya dari anggota KPN Parepare itu menyebutkan barang haramnya dibawa oleh lelaki Ardian (28) dan akan diselundupkan ke Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku Ardian tertangkap tangan membawa sabu itu setelah dilakukan operasi rutin oleh Polsek KPN Parepare dengan dipimpin Kapolsek Iptu Syarifuddin.
Pelaku saat mulai berjalan keluar dari Kapal Motor (KM) Lambelu yang ditumpanginta dari Tarakan, Nunukan dan Balikpapan, Kalimantan itu langsung dicegat oleh polisi untuk pemeriksaan rutin.
"Jadi anggota yang melakukan operasi rutin ini tidak mengetahui jika akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar. Hanya seperti biasa, dilakukan operasi rutin sampai ada yang tertangkap membawa sabu," katanya.
Setelah penemua sabu seberat 4 kg dalam tas ransel hitam milik pelaku itu, polisi kemudian membawanya ke Polsek KPN Parepare untuk dilakukan interogasi.
Hasilnya, pelaku mengaku jika dirinya hanya dititipi dan disuruh untuk membawa sabu itu ke pemiliknya di Kabupaten Tolitoli, atas nama Andri Sabiring.
Pelaku juga mengaku jika berhasil mengantarkan paket sabu itu ke pemilik aslinya, maka pelaku Ardian akan diberikan upah sebesar Rp10 juta.
"Laporannya sudah masuk kalau ada warga yang membawa sabu seberat 4 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin.
Data awal yang diterimanya dari anggota KPN Parepare itu menyebutkan barang haramnya dibawa oleh lelaki Ardian (28) dan akan diselundupkan ke Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku Ardian tertangkap tangan membawa sabu itu setelah dilakukan operasi rutin oleh Polsek KPN Parepare dengan dipimpin Kapolsek Iptu Syarifuddin.
Pelaku saat mulai berjalan keluar dari Kapal Motor (KM) Lambelu yang ditumpanginta dari Tarakan, Nunukan dan Balikpapan, Kalimantan itu langsung dicegat oleh polisi untuk pemeriksaan rutin.
"Jadi anggota yang melakukan operasi rutin ini tidak mengetahui jika akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar. Hanya seperti biasa, dilakukan operasi rutin sampai ada yang tertangkap membawa sabu," katanya.
Setelah penemua sabu seberat 4 kg dalam tas ransel hitam milik pelaku itu, polisi kemudian membawanya ke Polsek KPN Parepare untuk dilakukan interogasi.
Hasilnya, pelaku mengaku jika dirinya hanya dititipi dan disuruh untuk membawa sabu itu ke pemiliknya di Kabupaten Tolitoli, atas nama Andri Sabiring.
Pelaku juga mengaku jika berhasil mengantarkan paket sabu itu ke pemilik aslinya, maka pelaku Ardian akan diberikan upah sebesar Rp10 juta.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: