Jakarta (ANTARA News) - Setelah pembekuan ijin operasi Lion Air Group oleh pemerintah selaku regulator, buntutnya masih berlanjut. Kini Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, akan segera diperiksa polisi sebagai saksi.


Pasalnya, manajemen Lion Air Group memasukkan laporan kepada polisi karena pembekuan izin terbang (operasional) baru armada pesawat terbangnya. Suprasetyo diperiksa sebagai saksi dan baru sekali ini regulator dimasalahkan secara hukum oleh operator.




"Saudara terlapor (Suprasetyo) akan dipanggil, antara pekan ini atau pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Senin.

Menurut Sitompul, penyidik saat ini masih mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan memeriksa saksi ahli untuk memperdalam kasus.

Sebelumnya seseorang bernama Harris Arthur melaporkan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia atas dugaan pelanggaran pasal 421 KUHP, dugaan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Laporan itu dengan nomor LP/512/V/2016/Bareskrim tertanggal 16 Mei 2016.

Konflik ini berawal dari mogok terbang sebagian pilot Lion Air Group --dimiliki Rusdie Kirana, pengusaha yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden-- pada 10 Mei lalu.



Ini lalu berimbas pada ganguan layanan penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Bandara Kualanamu (Medan).




Pemakai jasa penerbangan Lion Air Group --yang telah menunaikan kewajibannya sebagai konsumen dengan membayar tiket seharga penuh sebelumnya-- terlantar.




Kemudian pada 11 Mei 2016, pemerintah sebagai regulator mengeluarkan surat pembekuan rute baru selama enam bulan. Menurut Sitompul, pelapor menyatakan, sebelum surat pembekuan dikeluarkan, harus didahului surat peringatan.