Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo punya kewenangan penuh untuk memilih Kapolri yang baru bahkan bisa memilih selain nama-nama yang diusulkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Pramono mengatakan Presiden bisa meminta pandangan dari berbagai pihak termasuk para pembantunya dalam memilih Kapolri baru.
Ia mengatakan usulan calon Kapolri sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan yang juga menjabat Ketua Kompolnas namun Presiden juga punya kewenangan untuk memilih di luar usulan Kompolnas .
"Sampai saat ini belum ada siapa yang akan dinominasikan untuk jadi Kapolri," katanya.
Tentang kemungkinan perpanjangan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan pensiun pada 31 Juli 2016, Pramono menegaskan ada atau tidak perpanjangan juga menjadi wewenang Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo meminta semua pihak memberi keleluasaan kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih sosok Kapolri yang tepat, karena banyak perwira di Kepolisian yang memiliki kemampuan untuk memimpin korps Bhayangkara tersebut.
"Semua pihak hendaknya perlu menahan diri dengan tidak memaksa Presiden, berikan keleluasaan kepada Presiden untuk memilih sosok Kapolri yang tepat," katanya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, jika sudah waktunya, dirinya yakin Presiden tidak akan kesulitan memilih sosok Kapolri baru.
Menurut dia, Polri memiliki sejumlah perwira yang sudah matang dan siap memimpin misalnya Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah teruji dan lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI beberapa waktu lalu.
"Ada juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, Inspektur Pengawas Umum Komjen Pol Dwi Priyatno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Syafruddin," ujarnya.
Dia meyakini Presiden Jokowi sudah mengetahui dan mencatat para perwira tinggi yang sudah matang dan siap menjadi pemimpin.
Karena itu menurut dia, proses perubahan kepemimpinan Polri hendaknya diserahkan pada pertimbangan dan kebijaksanaan Presiden, berdasarkan saran dari para perwira tinggi Polri.
"Sebaiknya presiden melaksanakan saja ketentuan yang sudah diatur dalam UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 30 ayat (2) tentang usia pensiun maksimal anggota Polri, termasuk pengecualian tentang perpanjangan masa dinas aktif sampai dua tahun jika perwira bersangkutan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan negara," katanya.
Selain itu, menurut dia, Presiden pun tampaknya butuh Kapolri yang mampu memberi dukungan maksimal terhadap upaya pemerintah mewujudkan iklim kondusif bagi percepatan pertumbuhan investasi asing maupun lokal.
Presiden bisa piih Kapolri selain usulan Kompolnas
6 Juni 2016 16:51 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Santoso
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: