Medan (ANTARA News) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara meminta seluruh pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan mengawasi operasional kapal di bawah 10 "grosstonnage" untuk mencegah penyalahgunaan izin.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara Syah Afandin di Medan, Minggu, mengatakan pihaknya menyambut baik Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang membebaskan izin operasional kapal di bawah 10 grosstonnage (GT).

Pembebasan izin tersebut diharapkan dapat menggairahkan kembali dunia kelautan nasional yang sempat menurun setelah ada sejumlah aturan.

"Namun dengan aturan baru itu, diharapkan nelayan kita kembali bersemangat," katanya.

Namun, kata dia, pemerintah tidak cukup mengeluarkan aturan pembebasan izin kapal yang dapat beroperasi dekat pinggiran pantai tersebut.

Melalui, berbagai instasi yang menjadi pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan, pemerintah juga diharapkan memperkuat pengawasan.

Dengan pengawasan tersebut, diharapkan tidak ada praktik penyalahgunaan oleh pihak tertentu yang akan mengambil keuntungan.

"Khawatirnya, kapalnya disebut di bawah 10 GT, tetapi operasionalnya justru di atas 10 GT," katanya.

Syah Afandin yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara berharap tidak terjadi ketentuan yang tumpang tindih atas pembebasan izin kapal di bawah 10 GT tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan bahwa kapal penangkap ikan berukuran 10 GT tidak perlu lagi membuat izin, tetapi kapal itu harus terdaftar.