Surabaya (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Pusat memerintahkan segera mencabut sertifikasi halal milik perusahaan-perusahaan yang memalsukan sertifikat maupun mengubah formula menjadi tidak halal saat menjalankan proses usahanya.
"Kalau seenaknya mengubah formula di tengah jalan maka tak ada peringatan lagi, kecuali dicabut sertifikatnya," ujar Ketua Umum MUI Pusat KH Maruf Amin ditemui usai pelantikan DPW Indonesia Halal Watch Jatim di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jumat.
Selain itu, MUI Pusat mengakui banyaknya perusahaan yang memasang logo sertifikat halal tanpa mengikuti sertifikasi terlebih dahulu sehingga dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Tidak hanya dari dalam negeri, makanan dari luar negeri ada yang memasang logo halal, padahal tidak pernah tersertifikasi halal, baik dalam maupun luar negeri," ucap Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut.
Karena itulah, ulama kelahiran Tangerang tersebut berharap kepada Indonesia Halal Watch (IHW) Jatim mengawasi secara ekstra agar kejadian-kejadian serupa tak terjadi lagi dan memberikan informasi untuk kemudian ditindaklanjuti MUI dan lembaga berwenang.
"IHW harus memantau perkembangan sertifikasi halal untuk seluruh perusahaan, terutama di Jatim agar tidak ada yang seenaknya memasang logo halal, padahal belum tersertifikasi," katanya.
Sementara itu, KH Maruf Amin pada kesempatan pengukuhan pengurus DPW IHW Jatim periode 2016-2021 mengemukakan bahwa tugas utama IHW adalah memberikan pengawasan, sosialisasi hingga edukasi kepada masyarakat terkait sertifikasi halal.
Ketua DPW IHW Jatim Andri Riswandi mengatakan lembaganya akan bergerak cepat dan menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan sehingga mampu menjamin rasa kenyamanan maupun keamanan bagi masyarakat mengonsumsi produk apapun.
"Program terdekat adalah audiensi dengan Pemprov Jatim, Kanwil Kemenag Jatim, MUI Jatim, BPOM, Ormas Islam, perguruan tinggi dan sebagainya. Kemudian, sosialisasi dan pengawasan terhadap seluruh produk," katanya.
Ia mengingatkan bahwa produk halal bukan hanya tentang makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan, namun juga terhadap produk kimiawi, produk biologi, rekayasa genetik, dan barang gunaan seperti bahan pembuatan sarung atau jilbab.
"Yang pasti, IHW akan terjun ke masyarakat untuk sosialisasi, serta mendorong perusahaan yang belum tersertifikasi halal untuk mengurusnya ke lembaga berwenang," katanya didampingi Ketua Dewan Pembina DPW IHW Jatim Aries Sugihartono.
MUI Pusat perintahkan cabut sertifikasi halal palsu
4 Juni 2016 00:18 WIB
MUI (ANTARA News)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: