Polisi gerebek apartemen di Medan terkait narkoba
3 Juni 2016 23:14 WIB
Seorang tersangka bersama barang bukti ganja diperlihatkan saat gelar kasus di Polsek Medan Baru, Sumatera Utara, Senin (6/6/2016). Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram dari Aceh yang akan dipasarkan di wilayah Medan dan sekitarnya dengan seorang tersangka. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Medan (ANTARA News) - Personel Kepolisian Sektor Medan Baru menggerebek salah satu apertemen di Jalan Pembangunan Medan, Sumatera Barat, dan menyita barang bukti puluhan kilogram ganja.
Kepala Polsek Medan Baru Komisaris Ronni Bonic tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai penangkapan nakoba tersebut karena petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba itu. "Nanti saja ya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Pengungkapan kasus ganja yang diduga melibatkan jaringan antarprovinsi itu bermula dari adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa apartemen di Jalan Pembangunan Medan sering dijadikan tempat transaksi jual beli ganja.
Kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki.
Setelah itu, aparat keamanan menggerebek apartemen tersebut.
Petugas menemukan barang bukti beruta ganja sebanyak 30 bal yang beratnya mencapai 30 kilogram.
Bahkan, salah seorang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut juga diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Baru.
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek sarang narkoba di Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (1/6) dan mengamankan tujuh orang pengedar barang haram tersebut.
Polisi melakukan penggerebekan di Gang Seringgit dan seorang pengedar narkoba berinisial FM dibekuk polisi dari kediamannya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita ganja yang disimpan FM di bawah alat penanak nasi. Polisi terus bergerak ke lokasi lain di Gang Leman.
Di lokasi tersebut, ada lima orang pengedar dan pemakai narkoba berinisial DJ, DD, DK, AH, seorang wanita IN yang diamankan, serta puluhan kantong klip sabu-sabu.
Polisi terus menyisir di Jalan Natawijaya dengan mengamankan seorang pria berinisial DW dari dalam rumahnya.
Kepala Polsek Medan Baru Komisaris Ronni Bonic tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai penangkapan nakoba tersebut karena petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba itu. "Nanti saja ya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Pengungkapan kasus ganja yang diduga melibatkan jaringan antarprovinsi itu bermula dari adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa apartemen di Jalan Pembangunan Medan sering dijadikan tempat transaksi jual beli ganja.
Kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki.
Setelah itu, aparat keamanan menggerebek apartemen tersebut.
Petugas menemukan barang bukti beruta ganja sebanyak 30 bal yang beratnya mencapai 30 kilogram.
Bahkan, salah seorang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut juga diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Baru.
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek sarang narkoba di Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (1/6) dan mengamankan tujuh orang pengedar barang haram tersebut.
Polisi melakukan penggerebekan di Gang Seringgit dan seorang pengedar narkoba berinisial FM dibekuk polisi dari kediamannya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita ganja yang disimpan FM di bawah alat penanak nasi. Polisi terus bergerak ke lokasi lain di Gang Leman.
Di lokasi tersebut, ada lima orang pengedar dan pemakai narkoba berinisial DJ, DD, DK, AH, seorang wanita IN yang diamankan, serta puluhan kantong klip sabu-sabu.
Polisi terus menyisir di Jalan Natawijaya dengan mengamankan seorang pria berinisial DW dari dalam rumahnya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: