Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru meski banyak kasus yang ditanganinya kalah dalam sidang praperadilan.

"Kita akan tetap membuat sprindik baru," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Prasetyo mempersilakan masyarakat melihat sendiri kasus praperadilan. Kejaksaan, kata dia, hanya menginginkan kasus yang tengah disidik tetap berjalan dan jangan sampai dibatalkan dari awal.

"Kita ingin kasus yang kita sidik biarlah berjalan, jangan belum-belum sudah dibatalkan dari awal," kata dia.

Salah satu yang dilakukan Kejaksaan adalah berkenaan dengan kasus La Nyalla Mattalitti yang tiga kali permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

La Nyalla menjadi tersangka kembali dalam kasus pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Padahal sebelumnya tiga kali praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya, namun Kejagung kembali mengeluarkan sprindik baru.

Dalam kasus itu negara mengalami kerugian keuangan Rp5,3 miliar.