KPK periksa Nurhadi untuk ketiga kali
3 Juni 2016 10:57 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (tengah) berjalan usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 11 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk ketiga kali dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat.
"Penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS (Doddy Aryanto Supeno) tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang, itu salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Saat ini Nurhadi sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia sudah diperiksa pada 24 dan 30 Mei 2016.
Selain soal pemberian uang, KPK juga mengonfirmasi sejumlah uang dan dokumen yang ditemukan KPK pada penggeledahan 21 April 2016 di rumah Nurhadi.
KPK juga sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir.
KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan sopir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.
KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK pasti akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"(Tersangka baru) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan? Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA (Mahkamah Agung), bisa saja itu terjadi," kata Agus pada Kamis (26/5).
"Penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS (Doddy Aryanto Supeno) tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang, itu salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Saat ini Nurhadi sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia sudah diperiksa pada 24 dan 30 Mei 2016.
Selain soal pemberian uang, KPK juga mengonfirmasi sejumlah uang dan dokumen yang ditemukan KPK pada penggeledahan 21 April 2016 di rumah Nurhadi.
KPK juga sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir.
KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan sopir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.
KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK pasti akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"(Tersangka baru) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan? Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA (Mahkamah Agung), bisa saja itu terjadi," kata Agus pada Kamis (26/5).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: